PESISIR SELATAN (LN) — Sebuah papan peta berlatar biru yang terpajang di salah satu rumah warga—yang dikenal dengan sapaan Wawan—di Nagari Taluk Amplu, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendadak menjadi episentrum polemik tata kelola kehutanan.
Di atas kertas, peta tersebut mengatasnamakan Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang dengan klaim penguasaan wilayah mencapai 1.612 hektare. Dari luasan fantastis tersebut, sekitar 1.556 hektare dinyatakan telah terbangun sebagai lokasi kegiatan usaha. Di atas lahan seluas ribuan hektare ini, hamparan perkebunan kelapa sawit telah ditanam dan berproduksi secara masif.
Kejanggalan tak berhenti pada angka luasan yang tak lazim bagi kelompok tani gurem. Peta tersebut juga memampangkan keberadaan jaringan jalan sepanjang 80 kilometer dengan lebar 7 meter, yang secara kalkulasi ruang mencakup area sekitar 54 hektare.
Penelusuran mendalam terhadap dokumen visual, klaim legalitas, serta bentang alam di lapangan mengindikasikan adanya celah krusial: Apakah ini murni skema penataan masyarakat lokal, atau bentuk pemutihan kejahatan kehutanan berskala besar (undercover corporate) yang meminjam baju kelompok tani?
1. Manipulasi Regulasi UUCK: Cut-off Date yang Rentan Diterobos
Pada papan peta berlatar biru tersebut, tercantum SK. 203/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2021 sebagai salah satu rujukan dasar hukum terkait Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Di sinilah titik krusialnya. Istilah “keterlanjuran berusaha” pada dasarnya ditujukan untuk menangani aktivitas perkebunan kelapa sawit yang telah telanjur berlangsung di dalam kawasan hutan sebelum regulasi penertiban diundangkan. Namun, status ini bukan tiket otomatis atau karpet merah untuk melegalkan seluruh pembukaan lahan.
Secara yuridis, skema keterlanjuran (baik melalui mekanisme Pasal 110A maupun 110B UUCK) mematok syarat absolut cut-off date: kegiatan usaha perkebunan sawit harus sudah eksis sebelum 2 November 2020.
Peta tersebut juga mencantumkan penggunaan Foto Citra Satelit Multispektral Resolusi Tinggi liputan 6 Januari 2025. Tanggal ini menjadi pintu masuk krusial bagi penyidik dan instansi berwenang untuk melakukan overlay (penampalan) citra satelit historis berkala (2018, 2020, 2022, hingga 2025).
Jika uji spatio-temporal membuktikan bahwa pembukaan lahan (land clearing), penanaman bibit sawit seluas 1.556 Ha, atau pembangunan jalan 80 km tersebut terjadi setelah 2 November 2020, maka klaim "keterlanjuran" gugur demi hukum. Aktivitas tersebut mentah menjadi Tindak Pidana Kehutanan Baru.
2. Anatomi Undercover Corporate: Kelompok Tani atau sekadar Bemper?
Luasan 1.612 hektare yang ditanami kelapa sawit serta keberadaan infrastruktur jaringan jalan sepanjang 80 km x 7 m membutuhkan capital expenditure (CapEx) bernilai miliaran rupiah, pemanfaatan alat berat (excavator, grader), bibit, pupuk, serta rantai logistik panen kelapa sawit tingkat industri. Skala pembiayaan sebesar ini secara rasional mustahil ditanggung oleh swadaya petani kecil.
Ketimpangan ini terlihat sangat mencolok jika membandingkan profil riil kelompok tani lokal dengan kondisi faktual di lapangan Pesisir Selatan. Secara umum, kelompok tani swadaya mengelola lahan perkebunan berkisar antara 0,5 hingga 2 hektare per kepala keluarga, dengan akses jalan sebatas jalan setapak atau pematang yang dikerjakan secara manual. Kontrol dan manfaat ekonominya pun dikelola secara mandiri atau kooperatif oleh para anggota.
Sebaliknya, pada kasus di Pesisir Selatan ini, luas perkebunan sawit terbangun mencapai 1.556 hektare dengan jaringan jalan kelas industri sepanjang 80 kilometer. Pembukaan jalan dan pematangan lahan berskala masif tersebut jelas mengindikasikan keterlibatan alat berat dan kucuran dana miliaran rupiah yang kontrol serta manfaat utamanya disinyalir terpusat pada pemodal (Beneficial Owner).
Dalam doktrin hukum pidana, pola ini mengarah kuat pada praktik Nominee Arrangement atau Undercover Corporate Action. Pemodal raksasa disinyalir berlindung di balik ketiak kelompok masyarakat untuk menghindari kewajiban izin pelepasan kawasan hutan, IUP, maupun HGU perkebunan sawit yang memakan biaya tinggi dan birokrasi ketat. Nama kelompok tani dipasang di bagian depan sebagai "bemper administratif", sementara kendali modal, alat berat, dan keuntungan dari hasil panen sawit dikuasai oleh aktor di balik layar.
3. Pemetaan Potensi Pelanggaran Hukum & Sanksi
Apabila verifikasi faktual dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bersama aparat penegak hukum, berikut adalah rangkaian dugaan pelanggaran yang membayangi para pihak:
- Tindak Pidana Kehutanan: Pasal 50 ayat (2) jo. Pasal 78 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah UUCK). Menguasai atau melakukan kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan secara tidak sah diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
- Tindak Pidana Lingkungan Hidup: UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pembukaan lahan skala besar dan pembangunan jaringan jalan 80 km tanpa dokumen AMDAL / UKL-UPL memicu sanksi pidana serta kewajiban ganti rugi pemulihan lingkungan.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): UU No. 8/2010. Hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari lahan hutan ilegal yang mengalir ke rekening pemodal/korporasi dapat dijerat sebagai TPPU dari kejahatan asal (predicate crime) kehutanan.
- Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001. Dapat diterapkan apabila ditemukan keterlibatan oknum pejabat daerah/nagari dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen penguasaan fisik fiktif di atas kawasan hutan yang merugikan keuangan/perekonomian negara.
4. Distribusi Tanggung Jawab Lintas OPD dan Instansi
Penanganan kasus ini membutuhkan langkah tegas dari lintas instansi sesuai porsi kewenangannya:
- Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera & BPHL: Bertanggung jawab melakukan ground check, audit follow the money transaksi hasil panen sawit, serta analisis spasial histori tutupan lahan sebelum dan sesudah 2020.
- Dinas Kehutanan Prov. Sumbar (UPTD KPHL Pancung Soal): Bertanggung jawab mengawasi fisik kawasan hutan di tingkat tapak dan memverifikasi keabsahan klaim penguasaan lahan.
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Sumbar: Bertanggung jawab menindak pelanggaran izin lingkungan terkait pembukaan kebun sawit dan jalan industri 80 km.
- Dinas Pertanian/Perkebunan & Dinas PUPR Kab. Pesisir Selatan: Bertanggung jawab memverifikasi keabsahan registrasi Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang serta meninjau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk komoditas kelapa sawit.
Ujian Keberanian Penegak Hukum
Persoalan di Nagari Taluk Amplu ini bukan sekadar urusan papan nama di teras rumah warga, melainkan uji petik terhadap integritas penegakan hukum tata ruang dan kehutanan. Jika instansi berwenang hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif tanpa menyentuh penguasaan faktual dan aktor pemodal di balik kebun sawit seluas 1.612 hektare ini, skema keterlanjuran berusaha resmi berubah fungsi: dari alat penataan menjdi karpet merah pemutihan kejahatan lingkungan.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengurus Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang, Dinas Kehutanan Prov. Sumbar, Dinas Pertanian Kab. Pesisir Selatan, serta Balai Gakkum KLHK. Tunggu berita selanjutnya. (Tim Investigasi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar