PADANG (LN) — Pembangunan Flyover Panorama I atau Flyover Sitinjau Lauik di Sumatera Barat memasuki fase penting. Proyek strategis yang dirancang mengatasi salah satu jalur paling ekstrem Padang–Solok tersebut memiliki nilai investasi indikatif sekitar Rp2,79 triliun, dengan nilai konstruksi sekitar Rp2,06 triliun.
Namun di balik nilai fantastis tersebut, sejumlah aspek proyek masih menyisakan pertanyaan yang layak dibuka ke publik, mulai dari pembebasan lahan, kawasan hutan, perkembangan fisik, potensi perpanjangan waktu, hingga bagaimana sesungguhnya kewajiban pembayaran pemerintah melalui skema Availability Payment (AP).
Proyek ini menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan pola Design Build Finance Operate Maintenance Transfer (DBFOMT). Berdasarkan informasi SIMPUL KPBU Kementerian Pekerjaan Umum, masa kerja sama proyek tercatat 12 tahun.
Badan usaha pelaksana proyek adalah PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL), yang dibentuk dalam struktur konsorsium terkait PT Hutama Karya dan PT Hutama Karya Infrastruktur. Untuk pekerjaan konstruksi, HPSL menggandeng HK-HKI KSO.
Rp2,79 Triliun Bukan Sekadar Nilai Konstruksi
Angka Rp2,79 triliun perlu dibaca secara hati-hati. Karena, dokumen KPBU membedakan antara nilai investasi indikatif Rp2,79 triliun dan nilai konstruksi indikatif Rp2,06 triliun. Terdapat selisih sekitar Rp730 miliar.
Selisih tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai mark-up atau keuntungan. Dalam skema KPBU, nilai investasi dapat mencakup berbagai komponen pembiayaan, operasi, pemeliharaan, pengembalian investasi dan biaya lainnya sesuai struktur perjanjian.
Justru karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana struktur nilai investasi tersebut dihitung.
Pertanyaan berikutnya menjadi penting:
Berapa total pembayaran pemerintah selama masa kerja sama? Berapa nilai Availability Payment setiap tahunnya? Berapa biaya pembiayaan? Dan berapa total pengembalian investasi kepada badan usaha?
Pertanyaan tersebut penting karena proyek tidak menggunakan pola pembiayaan konstruksi biasa.
Persoalan Lahan Sempat Menjadi Hambatan
Aspek lain yang patut mendapat perhatian adalah pembebasan lahan. Proyek membutuhkan lahan sekitar 17,3 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 8,81 hektare disebut berada di kawasan hutan lindung, sedangkan sekitar 8,49 hektare merupakan tanah masyarakat.
Sebelumnya, penyelesaian sejumlah bidang tanah sempat menjadi persoalan. Bahkan proses konsinyasi disiapkan untuk menyelesaikan bidang yang masih menghadapi persoalan administrasi atau keberatan.
Kemudian pada Mei 2026, pihak HPSL menyatakan seluruh lahan proyek telah diserahkan pemerintah kepada badan usaha. Namun terdapat persoalan waktu yang perlu dicermati.
Groundbreaking proyek dilakukan pada 3 Mei 2025, sementara penyerahan seluruh lahan disebut baru mencapai 100 persen pada 12 Mei 2026.
Dengan demikian, terdapat rentang waktu hampir satu tahun antara seremoni groundbreaking dengan penyelesaian penyerahan seluruh lahan.
Pertanyaan jurnalistiknya sederhana tetapi penting: Apakah keterlambatan ketersediaan lahan tersebut memengaruhi jadwal konstruksi?
Jika iya, siapa yang menanggung konsekuensinya?
Apakah terdapat extension of time (EOT), perubahan jadwal, kompensasi, atau konsekuensi terhadap kewajiban pembayaran pemerintah?
Progres 18,755 Persen
Data yang tersedia menunjukkan progres fisik proyek per 25 Mei 2026 mencapai sekitar 18,755 persen.
Angka tersebut harus ditempatkan sesuai tanggalnya. Artinya, angka 18,755 persen bukan otomatis merupakan progres terbaru pada Agustus 2026.
Justru di sinilah transparansi menjadi penting. Memasuki akhir Agustus 2026, masyarakat perlu mengetahui:
Berapa progres fisik terbaru?
Berapa target yang seharusnya dicapai?Berapa deviasinya? Apakah proyek berada di jalur sesuai jadwal kontrak?
Dan apakah keterlambatan pembebasan lahan sebelumnya berdampak terhadap milestone konstruksi?
Sampai saat ini, angka progres terbaru yang dapat diverifikasi secara terbuka perlu kembali dikonfirmasi kepada pihak HPSL, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Kawasan Hutan Lindung Perlu Dibuka Secara Transparan
Porsi sekitar 8,81 hektare kawasan hutan lindung juga menjadi salah satu aspek yang layak mendapat perhatian publik.
Bukan berarti keberadaan proyek di kawasan tersebut otomatis bermasalah. Infrastruktur pemerintah dapat memiliki mekanisme hukum tersendiri untuk penggunaan kawasan hutan.
Namun, untuk memastikan kepatuhan hukum, publik perlu mengetahui:
status hukum kawasan tersebut;
dasar penggunaan kawasan;
persetujuan atau perizinan yang menjadi dasar;
instansi yang menerbitkan;
luas kawasan yang digunakan;
batas-batas areal proyek;
kewajiban rehabilitasi atau pemulihan;
serta apakah seluruh dokumen telah dipenuhi sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Transparansi menjadi penting karena proyek berada di kawasan dengan karakter topografi dan lingkungan yang sensitif.
Project Management Manual Terbit Juli 2026
Perhatian terhadap proyek ini semakin relevan setelah Direktorat Jenderal Bina Marga menerbitkan Manual Manajemen Proyek KPBU Pembangunan Flyover Panorama I (Sitinjau Lauik I), Nomor 04/M/BM/2026 pada Juli 2026.
Dokumen tersebut dapat menjadi pintu untuk melihat bagaimana proyek dikendalikan, termasuk mekanisme pengawasan, pelaporan progres, mutu, waktu, perubahan pekerjaan serta tanggung jawab para pihak.
Karena itu, dokumen primer proyek perlu dibuka secara lebih luas kepada publik. Termasuk di dalamnya Perjanjian KPBU, kontrak konstruksi, DED, BOQ, dokumen pengadaan, kontrak supervisi, perubahan desain, laporan progres dan dokumen terkait pembayaran.
Konsultan Supervisi Rp18,775 Miliar
Selain konstruksi, terdapat paket jasa konsultansi supervisi pelaksanaan pekerjaan rancang bangun dengan nilai sekitar Rp18,775 miliar.
Nilai tersebut tentu tidak otomatis menunjukkan adanya persoalan. Tetapi dalam perspektif pengawasan publik, ruang lingkup pekerjaan konsultan perlu dibandingkan dengan output yang diwajibkan dalam kontrak.
Publik berhak mengetahui siapa konsultan pelaksananya, bagaimana proses pemilihannya, apa HPS-nya, siapa peserta atau penyedianya, serta bagaimana hasil pengawasannya.
Proyek Strategis, Pengawasan Harus Lebih Terbuka
Flyover Sitinjau Lauik bukan proyek biasa. Jalur tersebut merupakan salah satu akses penting yang menghubungkan Padang dengan Solok dan wilayah lain di Sumatera Barat. Kondisi jalan yang memiliki kemiringan ekstrem dan tikungan tajam membuat pembangunan infrastruktur keselamatan menjadi sangat strategis.
Pemerintah juga menekankan aspek ketahanan terhadap gempa dalam desain proyek. Karena itu, keberhasilan proyek tidak cukup hanya diukur dari berdirinya struktur fisik.
Yang juga harus dipastikan adalah mutu konstruksi, keselamatan, ketepatan waktu, efisiensi anggaran dan kepastian bahwa setiap rupiah kewajiban pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
Laksus News Mendorong Keterbukaan Data Proyek
Dengan nilai investasi mencapai Rp2,79 triliun, proyek Flyover Sitinjau Lauik layak mendapat pengawasan publik secara serius.
Bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi memastikan proyek strategis tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan tidak menyisakan persoalan hukum, administrasi maupun finansial di kemudian hari.
Karena itu, LAKSUS NEWS mendorong Kementerian Pekerjaan Umum, BPJN Sumatera Barat, HPSL dan seluruh pihak terkait membuka data utama proyek kepada publik.
Termasuk nilai kontrak final, struktur Availability Payment, progres fisik terbaru per Agustus 2026, status seluruh lahan, dokumen penggunaan kawasan hutan, kontrak konstruksi, BOQ, DED, kontrak supervisi serta setiap perubahan kontrak yang terjadi setelah perjanjian KPBU ditandatangani.
Sebab, semakin besar nilai proyek dan semakin panjang kewajiban pemerintah, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan pengawasan publik.
Media ini akan terus menelusuri proyek Flyover Sitinjau Lauik, termasuk struktur pembiayaan, kontrak, progres fisik, pembebasan lahan, penggunaan kawasan hutan dan potensi konsekuensi fiskal dari skema KPBU tersebut.
Catatan redaksi: seluruh angka dan informasi dalam tulisan ini merujuk pada dokumen dan publikasi yang tersedia. Setiap dugaan atau persoalan yang masih memerlukan verifikasi tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap menjadi bagian dari proses jurnalistik berimbang. (*)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar