INVESTIGASI LANJUTAN: Usut Perkebunan Sawit Ilegal 1.612 Ha di HPK Pesisir Selatan, Dishut Sumbar Ambil Langkah Lintas Lembaga - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 27 Agustus 2026

INVESTIGASI LANJUTAN: Usut Perkebunan Sawit Ilegal 1.612 Ha di HPK Pesisir Selatan, Dishut Sumbar Ambil Langkah Lintas Lembaga



​SUMBAR (LN) — Penanganan dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang di Kabupaten Pesisir Selatan memasuki babak baru. 


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara tegas merespons aktivitas perkebunan kelapa sawit seluas 1.612 Hektare yang beroperasi di Nagari Taluk Amplu, Kecamatan Pancung Soal.


Baca berita sebelumnya : 


Dishut Sumbar Gandeng Satgas PKH dan Balai Gakkum

​Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ferdinal Asmin, menegaskan bahwa Pemprov Sumbar tidak tinggal diam dan sedang melakukan penanganan lintas instansi terkait penguasaan kawasan hutan tersebut.


"Kami sedang mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan," ujar Dr. Ferdinal Asmin saat dikonfirmasi media ini.


​Langkah koordinasi ini dinilai strategis mengingat status kawasan yang digarap berada di dalam Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Dinas Kehutanan menekankan bahwa surat penjelasan status tanah yang pernah diterbitkan sebelumnya murni merupakan hasil analisis spasial overlay peta dan bukan merupakan rekomendasi izin apalagi persetujuan pelepasan kawasan hutan.


Pernyataan LMR-RI: Dorong Penyegelan Fisik dan Penyidikan Pro-Yustisia

​Menanggapi langkah Dinas Kehutanan Sumbar, Wakil Ketua KOMWIL Lembaga Misi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI) Sumatera Barat, Arditia Deni, memberikan apresiasi sekaligus mendorong agar koordinasi lintas lembaga tersebut segera ditindaklanjuti dengan tindakan konkrit di lapangan.


"Kami mengapresiasi respons Kadis Kehutanan Sumbar Dr. Ferdinal Asmin. Namun, agar penegakan hukum tidak sekadar wacana di atas kertas, kami mendesak Balai Gakkum Kemenhut bersama Satgas PKH untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pemasangan plang penyegelan/penghentian aktivitas di atas lahan 1.612 Ha serta koridor jalan industri sepanjang 80 km tersebut," tegas Arditia Deni.


​Lebih lanjut, Arditia Deni meminta agar penegak hukum mengusut tuntas indikasi transaksi lahan negara serta memblokir aliran dana (follow the money) guna membongkar aktor intelektual maupun pemodal sebenarnya (Beneficial Owner) di balik 335 nama anggota kelompok tani yang terdaftar.


Kajian Hukum: Regulating Penanaman Sawit di Kawasan HPK

​Berdasarkan penelusuran regulasi perundang-undangan kehutanan, kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) TIDAK BISA serta-merta ditanami kelapa sawit secara langsung tanpa skema pelepasan resmi dari Pemerintah Pusat.

Berikut adalah konstruksi hukum yang mengatur pemanfaatan HPK untuk kegiatan non-kehutanan:

  1. Status Kelapa Sawit dalam Regulasi Kehutanan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, kelapa sawit secara yuridis dikualifikasikan sebagai tanaman perkebunan (non-kehutanan), bukan tanaman hutan.
  2. Kewajiban Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan: Meskipun kawasan HPK dicandangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan, selama belum ada Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan yang diterbitkan secara resmi oleh Menteri Kehutanan/KLHK, maka areal tersebut secara mutlak masih berstatus Hutan Negara. Penebangan pohon (land clearing) dan penanaman sawit di atasnya tanpa SK Pelepasan merupakan bentuk perambahan hutan.
  3. Persyaratan Perizinan Berjenjang: Untuk memutihkan atau melegalkan perkebunan sawit di kawasan HPK, pemohon wajib melalui tahapan berjenjang: Permohonan Pelepasan HPK \rightarrow Persetujuan Prinsip \rightarrow Tata Batas & AMDAL \rightarrow SK Pelepasan Kawasan Hutan \rightarrow Perizinan Berusaha Perkebunan (IUP) \rightarrow Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dari BPN.
  4. Ancaman Pidana Kehutanan: Pengerjaan dan penguasaan kawasan hutan tanpa izin menteri melanggar Pasal 50 ayat (2) jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara serta denda administratif maupun materialistis.
  5. Batas Skema Penyelesaian Keterlanjuran (PP No. 24 Tahun 2021): Pengampunan administrasi melalui Pasal 110A/110B PP No. 24 Tahun 2021 hanya berlaku secara terbatas untuk fisik kebun yang terbangun sebelum 2 November 2020. Apabila land clearing atau transaksi garapan terjadi setelah batas tanggal tersebut, perbuatan tersebut secara hukum murni berkualifikasi sebagai Tindak Pidana Kehutanan Baru.

Ujian Komitmen Penegakan Hukum

​Dengan masuknya Satgas PKH dan Balai Gakkum Kemenhut, serta bergulirnya pengaduan resmi di instansi kejaksaan, penanganan kasus penguasaan 1.612 Ha HPK di Pesisir Selatan ini menjadi batu uji konsistensi penertiban kawasan hutan serta penyelamatan potensi kerugian penerimaan negara di Sumatera Barat.


Redaksi Laksus News tetap mengedepankan asas keberimbangan pers (cover both sides) dan memberikan ruang konfirmasi maupun hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"