Kejari Pesel Berhasil Tangkap DPO Kehutanan, Aksi Cepat Tim Tabur Dipimpin Kasi Intel Andre Pratama Lumpuhkan Perlawanan Terpidana - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 28 Agustus 2026

Kejari Pesel Berhasil Tangkap DPO Kehutanan, Aksi Cepat Tim Tabur Dipimpin Kasi Intel Andre Pratama Lumpuhkan Perlawanan Terpidana



PAINAN (LN) — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan bergerak cepat menggelar operasi eksekusi terhadap M, terpidana kasus pengangkutan hasil hutan kayu tanpa izin. 


Operasi perburuan DPO yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pessel, Andre Pratama Aldrin, S.H., berhasil mengakhiri pelarian terpidana setelah sempat diwarnai aksi perlawanan menggunakan senjata tajam, Jumat (28/6/2026) dini hari.


​Pergerakan tim yang digawangi Kasi Intel Andre Pratama Aldrin bersama Kasi Pidsus Ade Dwi Surya Martha, serta personel gabungan Kodim 0311/Pessel dan Polsek BAB Tapan dimulai sejak pukul 02.30 WIB dari Painan. Menembus kegelapan malam, tim meluncur menuju Nagari Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, untuk melakukan pemantauan intensif di sekeliling kediaman DPO.


​Sekitar pukul 05.00 WIB, penggerebekan mengejutkan langsung dilancarkan. Meski awal kedatangan petugas disambut secara kooperatif, situasi mendadak memanas. Terpidana M menolak dieksekusi dan melakukan perlawanan nekat dengan mengayunkan senjata tajam ke arah petugas.


​Di bawah kepemimpinan taktis Kasi Intel Andre Pratama Aldrin di lapangan, ketegangan tersebut berhasil diredam. Langkah tegas dan terukur dari tim gabungan sukses melumpuhkan perlawanan serta mengamankan senjata tajam dari tangan terpidana, meski seorang personel Kodim 0311/Pessel mengalami luka ringan di bagian jari kelingking saat proses perebutan senjata.


​Kasi Intel Kejari Pessel, Andre Pratama Aldrin, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan DPO ini merupakan buah manis dari pemantauan matang serta sinergi lintas instansi yang solid.


​"Kami bergerak cepat sejak dini hari melakukan pemantauan ketat di lokasi. Meskipun sempat ada perlawanan dari terpidana menggunakan senjata tajam, berkat kesiapsiagaan seluruh tim di lapangan, terpidana berhasil kita amankan dengan selamat dan situasi dapat terkendali," tegas Andre dalam keterangannya.


​Tepat pukul 08.30 WIB, terpidana M tiba di Kantor Kejari Pesisir Selatan dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat, sebelum akhirnya digelandang ke Aula Kantor Kejari Pessel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


​Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 6413K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 7 Desember 2022, terpidana M dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Usai penangkapan ini, M langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Painan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (LN01)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"