Membuka Tabir Pengelolaan UP DPUPR Kab. Solok: Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Pribadi, Belanja Tunai Diduga Jadi Celah - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 10 Agustus 2026

Membuka Tabir Pengelolaan UP DPUPR Kab. Solok: Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Pribadi, Belanja Tunai Diduga Jadi Celah



AROSUKA (LN)— Praktek pengelolaan keuangan negara di lingkungan Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Solok menjadi sorotan. Berdasarkan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Penggunaan Dana Uang Persediaan (UP) TA 2025, terungkap deretan penyimpangan dalam tata kelola anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.


​Beberapa poin utama temuan tersebut mencakup pengalihan dana publik ke rekening pribadi pejabat, pola belanja tunai yang menabrak regulasi transaksi non-tunai, pembebanan anggaran lintas tahun, hingga penguasaan sisa uang negara di luar mekanisme kas daerah.


Ratusan Juta Masuk Rekening Pribadi PPTK

​Salah satu temuan krusial mengarah pada pengelolaan anggaran di pos Pemeliharaan Alat Berat (Alkal). Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun BPK, sepanjang TA 2025 terdapat transfer dana langsung dari rekening giro Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) ke rekening pribadi PPTK Pemeliharaan Alat Berat sebesar Rp117.824.110,00.


​Anggaran yang dialokasikan untuk pembelian BBM operasional, suku cadang, dan servis alat berat tersebut seharusnya ditransfer langsung oleh BPP ke rekening bank pihak ketiga (penyedia/rekanan). Namun, transaksi justru dialirkan ke rekening pribadi pejabat terkait, yang kemudian membayarkannya secara tunai kepada rekanan.


​Pola pembayaran tunai tanpa jalur perbankan resmi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.


Pelanggaran Aturan Lintas Tahun dan Sisa Dana Mengendap

​Tak hanya berhenti pada pengalihan ke rekening pribadi, BPK juga menemukan indikasi pembebanan anggaran yang menabrak asas spesialisasi tahun anggaran. Dana UP TA 2025 di dua pos dinas justru digunakan untuk menutupi beban belanja Tahun 2026:

  1. PPTK Pemeliharaan Kendaraan Dinas: Dari total dana UP diterima sebesar Rp40.873.093,00, sebanyak Rp12.200.000,00 dipakai untuk pembayaran belanja TA 2026.
  2. PPTK Pemeliharaan Alat Berat (Alkal): Dari total dana UP Rp117.824.110,00, sebanyak Rp16.785.000,00 dialokasikan untuk pembayaran belanja TA 2026.


​Selain pembebanan lintas tahun, sisa uang negara hasil pencairan UP terbukti tidak langsung disetorkan kembali ke Kas Daerah hingga akhir tahun anggaran tutup buku, melainkan masih berada dalam penguasaan fisik/rekening pejabat PPTK terkait.


Total Sisa Dana Capai Rp221,4 Juta

​Akumulasi dari temuan sisa dana TA 2025 pada Sekretariat DPUPR ini mencatatkan angka sebesar Rp221.495.631,00.


​Rincian sisa dana tersebut meliputi:

  • Sisa Dana Lainnya pada Sekretariat DPUPR: Rp215.412.000,00
  • Sisa Dana UP PPTK Pemeliharaan Kendaraan: Rp2.083.631,00
  • Sisa Dana UP PPTK Pemeliharaan Alat Berat: Rp4.000.000,00


Sorotan Redaksi & Klarifikasi Kadis PUPR

​Praktik pengalihan dana dinas ke rekening pribadi serta penyimpangan mekanisme pembayaran tunai dinilai tidak sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


​Merespons temuan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok, Effia Vivi Fortuna, ST, MM, memberikan klarifikasinya saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp.


​"Trims infonya..Tapi ini murni kelalaian pribadi dan sdh di kembalikan dan di setor ke Kas Negara ya," jelas Effia Vivi Fortuna.


​Meski pengembalian dana telah dilakukan, publik kini mempertanyakan kejelasan sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap oknum pejabat terkait atas kelalaian pengelolaan keuangan negara tersebut.​Tunggu berita selanjutnya. (Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"