PADANG (LN) — Pemerintah Kota Padang resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2027, sekaligus menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) TA 2026.
Agenda penting ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharloin, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, unsur pimpinan dan anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Apresiasi Atas Persetujuan P-APBD 2026
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif atas rampungnya pembahasan Perubahan APBD 2026.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Padang yang telah memberikan pendapat akhir dan persetujuan formal, sehingga Ranperda P-APBD TA 2026 ini dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme perundang-undangan," ujar Maigus.
Postur KUA-PPAS 2027: Target Pendapatan dan Alokasi Belanja
Selain agenda P-APBD 2026, Maigus Nasir juga memaparkan gambaran umum terkait struktur Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2027 yang mencakup tiga pilar utama, yaitu kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Di sektor pendapatan daerah, Pemerintah Kota Padang membidik target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun. Penerimaan ini nantinya dimaksimalkan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Sementara itu, untuk pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun transfer antar daerah ditargetkan mampu mencapai Rp1,5 triliun.
Beralih ke sisi belanja daerah, total alokasi anggaran belanja dalam rancangan APBD TA 2027 direncanakan sebesar Rp2,7 triliun. Porsi terbesar tersedot untuk belanja operasi yang dipatok sebesar Rp2,5 triliun, disusul oleh pos belanja modal senilai Rp118,3 miiliar, serta penyediaan anggaran untuk belanja tidak terduga sebesar Rp7 miliar.
Strategi Penutupan Defisit Anggaran
Berdasarkan perhitungan makro tersebut, belanja daerah yang dipatok sebesar Rp2,7 triliun memicu adanya potensi defisit anggaran sekitar Rp87,3 miliar. Namun, Maigus menjelaskan bahwa defisit ini dipastikan tertutup rapat melalui skema surplus pembiayaan netto.
Pemerintah memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp91,03 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,6 miliar. Dari selisih tersebut, diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp87,3 miliar yang secara otomatis membuat postur rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang TA 2027 menjadi kembali berimbang.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Wali Kota berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus berjalan solid selama proses pembedahan anggaran ini ke depan.
"Kami berharap apa yang telah kami sampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Padang," pungkasnya. (LN01)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar