PADANG (LN) — Tabir gelap yang menyelimuti hilangnya aset daerah di kawasan Stadion Gelanggang Olahraga (GOR) H. Agus Salim Padang kini mulai mengarah pada dugaan konspirasi pembiaran oleh birokrat pemegang amanah. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatra Barat, selaku instansi pengguna barang yang bertanggung jawab penuh atas pengamanan aset tersebut, kini dituding sengaja melonggarkan pengawasan guna memberi ruang bagi pemenang lelang untuk menjarah fasilitas di luar kontrak resmi.
Kasus ini bukan lagi sekadar perkara "kelalaian lapangan," melainkan telah bergeser menjadi dugaan pelanggaran jabatan yang sistematis. Penjarahan Alat Penerangan Jalan Umum (APJU) Dekoratif—atau lampu taman pedestrian—di area trotoar luar stadion yang secara administratif sah milik Pemprov Sumbar, diduga kuat berjalan mulus karena absennya pengawasan melekat dari dinas terkait.
Baca berita sebelumnya :
Amanah Regulasi yang Dikangkangi: Di Mana Pengawas Dispora?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dispora Sumbar memiliki kewajiban hukum mutlak untuk melakukan pengamanan fisik, administratif, dan hukum terhadap seluruh Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di bawah penguasaannya.
Saat dokumen lelang resmi BPKAD dengan Nomor 000.2.3.2/764/PBMD/BPKAD/2026 diterbitkan dengan limit Rp217.988.000, batas-batas objek yang boleh dibongkar telah dipatok dengan sangat rigid. Pembongkaran hanya mencakup fisik stadion utama, tribun, dan pagar lapangan voli. Sementara itu, 19 item vital—termasuk puluhan lampu tower, kabel gardu induk, hingga fasilitas publik lainnya—secara tegas dikecualikan.
Namun, di lapangan, pembongkaran justru melebar tak terkendali hingga ke area pedestrian luar pagar yang menjadi batas wilayah kerja proyek. Tidak adanya posko verifikasi, tidak adanya petugas pencatat truk material yang keluar-masuk, serta nihilnya tanda batas fisik kerja di lapangan membuktikan bahwa Dispora Sumbar selaku pemegang kuasa barang diduga kuat sengaja membiarkan proses ini berjalan tanpa kendali.
"Bagaimana mungkin tiang-tiang besi cor lampu taman yang tertanam kokoh di trotoar publik bisa dicabut, dipotong, dan diangkut menggunakan kendaraan berat tanpa ada satu pun petugas Dispora yang menegur atau menghentikannya? Ini bukan lagi kecolongan, ini adalah pembiaran yang terencana," ungkap seorang sumber kepada media ini.
Kadispora Mahdianur Pilih Bungkam dan Menghindar
Sikap tidak transparan dan antikritik diperlihatkan langsung oleh pucuk pimpinan instansi pelindung aset olahraga tersebut. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatra Barat, Mahdianur, memilih tak acuh dan bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi mengenai skandal hilangnya aset daerah ini.
Upaya konfirmasi mendalam yang dilayangkan oleh tim investigasi media ini sejak beberapa hari terakhir—baik melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp maupun upaya sambungan telepon langsung ke nomor pribadinya di 0812-6721-3xx—sama sekali tidak mendapatkan respons, meskipun status panggilan menunjukkan nada aktif.
Sikap bungkam, menghindar, dan terkesan "tutup mata" yang dipertontonkan oleh Mahdianur ini memicu kecurigaan publik yang semakin menebal. Sebagai pejabat publik berpangkat tinggi, bungkamnya Kadispora di tengah isu hilangnya kekayaan negara di bawah hidungnya sendiri mengindikasikan adanya kekhawatiran sistematis jika kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Ancaman Pidana Kelalaian Jabatan dan Desakan Audit Investigatif
Sikap diam sang Kepala Dinas tidak akan serta-merta menghentikan bergulirnya proses hukum. Secara kajian yuridis, pembiaran yang berujung pada hilangnya aset daerah dapat menyeret para pejabat berwenang ke ranah hukum pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pejabat yang karena kelalaian atau kesengajaannya menimbulkan kerugian keuangan/aset negara dapat dituntut secara pribadi untuk melakukan ganti rugi.
Lebih jauh lagi, apabila hal hal ini ditemukan adanya unsur kesepakatan terselubung (mufakat jahat) antara oknum pengawas dinas dengan pihak ketiga selaku pemenang lelang, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Provinsi Sumatra Barat. Publik mendesak agar segera diturunkan tim audit independen untuk memeriksa seluruh dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) fisik proyek pembongkaran GOR H. Agus Salim.
Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap jajaran pengawas Dispora Sumbar yang bertugas saat pembongkaran terjadi. Restorasi kawasan olahraga kebanggaan Sumatra Barat ini tidak boleh ditunggangi oleh praktik-praktik korup berkedok pembersihan material lelang. Tunggu berita selanjutnya.
(Tim Investigasi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar