KLARIFIKASI: Klaim Temuan Administratif Rampung, LHP BPK Justru Bongkar Desain Atur Panggung Belanja Pakan Sapi Dharmasraya - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 10 Juli 2026

KLARIFIKASI: Klaim Temuan Administratif Rampung, LHP BPK Justru Bongkar Desain Atur Panggung Belanja Pakan Sapi Dharmasraya



DHARMASRAYA (LN) — Menanggapi sorotan tajam terkait dugaan pengkondisian dan pemahalan harga (mark-up) pada proyek peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya secara resmi merilis klarifikasi. Langkah ini diambil sebagai pemenuhan hak jawab guna menyajikan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang (cover both sides) kepada publik.


​Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya, Lasmiyati, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media massa. Menurutnya, peran pers merupakan bagian dari upaya bersama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.


Baca berita sebelumnya:


​Guna meluruskan dinamika informasi yang berkembang, Kepala Dinas Pertanian menyampaikan 5 (lima) poin pokok klarifikasi sebagai berikut:


Poin-Poin Klarifikasi Resmi Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya:
1. ​Menghormati Kontrol Sosial Media: Dinas Pertanian menghormati fungsi kontrol sosial yang dilakukan media sebagai bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.


2. Temuan Bersifat Administratif: Terkait hal-hal yang menjadi perhatian dalam pemberitaan tersebut, perlu disampaikan bahwa temuan yang pernah muncul dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.


3. ​Kerugian Telah Dikembalikan ke Kas Daerah: Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, pihak terkait telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, termasuk pengembalian kerugian/kelebihan pembayaran ke Kas Daerah dalam jangka waktu yang ditentukan.


4. Penegasan Posisi Kadis Saat Kegiatan Berjalan: Perlu dijelaskan bahwa pada saat kegiatan pengadaan dimaksud dilaksanakan, Kepala Dinas yang menjabat saat ini (Lasmiyati) belum berdinas di Dinas Pertanian, tidak menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Meskipun demikian, sebagai Kepala Dinas Pertanian saat ini, ia tetap berkomitmen untuk memastikan perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan internal, dan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.


5. Keterbukaan Informasi Melalui Inspektorat: Dinas Pertanian senantiasa terbuka terhadap setiap bentuk evaluasi dan masukan konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk informasi teknis terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan, masyarakat dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Kabupaten Dharmasraya sebagai unsur pengawas internal pemerintah daerah.

Bedah Fakta Dokumen: Menguji Transparansi Pengadaan

​Meskipun pihak dinas menegaskan kasus ini telah selesai secara administratif lewat mekanisme pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah, data otentik dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menyingkap adanya rangkaian realisasi anggaran yang tidak wajar pada paket pengadaan Pakan Sapi Mahesa dengan nilai kontrak total mencapai Rp42.700.000,00 tersebut.


​Berdasarkan dokumen audit, indikasi pengkondisian sejak awal (pre-arranged deal) mencuat melalui beberapa temuan fakta sebagai berikut:

  • Komunikasi Informal Pra-Kontrak: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pertanian terbukti melakukan komunikasi aktif via telepon pribadi dengan admin penyedia CV HB (sdr. MR) sebelum proses klik pesanan resmi di sistem E-Katalog negara dieksekusi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan kedapatan mengirimkan surat permintaan ke Pejabat Pengadaan yang sudah melampirkan tautan (link) langsung ke etalase toko milik CV HB.
  • Modus Pengondisian Harga (Bid Rigging): Dalam menyusun Kertas Kerja Referensi Harga, oknum pejabat memasukkan nama CV SKMJ yang berdomisili di Medan dan CV SKCI yang berbasis di Jakarta Barat sebagai pembanding harga. Langkah memasukkan kompetitor berjarak ribuan kilometer dari luar provinsi ini dinilai pengamat hanya sebagai formalitas administrasi, sebab secara kalkulasi logistik kedua perusahaan tersebut dipastikan kalah saing sejak awal.
  • Rantai Pasok Perantara Kertas (Broker): Hasil konfirmasi forensik ke tingkat produsen membongkar status CV HB yang diduga kuat hanya bertindak sebagai perantara dagang karena tidak memiliki ketersediaan stok mandiri di Dharmasraya. CV HB membeli pakan sapi dari distributor besar di Kota Padang serta jaringan eceran lokal di Pulau Punjung, lalu memasukkan harga sepihak yang melonjak hingga hampir 80 persen di sistem E-Katalog.


Kalkulasi Anggaran dan Catatan Yuridis

​Akibat rantai pasok bayangan tersebut, harga pakan sapi melonjak tajam dari harga pasar wajar distributor sebesar Rp416.520,00 per karung, menjadi Rp746.798,00 per karung di dalam kontrak pemerintah. Selisih kemahalan belanja (mark-up) senilai Rp330.278,00 per karung atas pengadaan 28 karung tersebut secara akumulatif membentuk angka kerugian negara/kelebihan pembayaran sebesar Rp9.247.784.


​Secara kajian hukum pengadaan, tindakan rekayasa dokumen pembanding dan komunikasi di bawah tangan di luar sistem E-Purchasing telah menabrak asas keadilan dan transparansi dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 


Para pakar hukum menegaskan bahwa meski uang kerugian daerah Rp9,2 juta kini diklaim telah disetorkan kembali oleh CV HB ke Kas Daerah, berdasarkan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian tersebut tidak menghapuskan unsur pidana formal apabila ditemukan indikasi niat jahat (mens rea) dan permufakatan jahat sejak awal perencanaan anggaran.


​Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih terus mengumpulkan data, informasi, serta memantau perkembangan koordinasi di tingkat Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk pendalaman lebih lanjut. Tunggu berita selanjutnya. 


#Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"