Hibah KONI Tahap II Rp17,48 Miliar Cair, Transparansi Penggunaan Dipertanyakan - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Minggu, 26 Juli 2026

Hibah KONI Tahap II Rp17,48 Miliar Cair, Transparansi Penggunaan Dipertanyakan



PADANG (LN) — Pengelolaan dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat kembali menuai sorotan tajam. Di tengah rekam jejak buruk pengelolaan dana hibah keolahragaan yang kerap berujung pada kasus hukum di berbagai daerah, pencairan dana publik dalam jumlah fantastis kembali bergulir di pertengahan tahun anggaran 2026.


​Berdasarkan data dokumen penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 23 Juli 2026, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Barat resmi menggelontorkan dana hibah Tahap II sebesar Rp 17.484.000.000,- kepada KONI Sumbar dengan nomor registrasi 13.00/04.0/000069/LS/2.19.0.00.0.00.01.0000/P4/7/2026 melalui skema Belanja Langsung (LS).


Baca juga berita terkait lainnya :

LPJ Tahap I Gelap, Tahap II Tetap Cair

​Pengucuran dana belasan miliar rupiah ini memicu tanda tanya besar di kalangan insan olahraga Ranah Minang. Pasalnya, penggunaan dana hibah Tahap I yang disalurkan sebelumnya hingga kini dinilai masih minim transparansi. 


Sejumlah kalangan pengurus cabang olahraga (cabor) mempertanyakan realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran Tahap I—mulai dari porsi dana yang benar-benar mengalir ke cabor, kepastian uang saku atlet/pelatih, hingga efektivitas kegiatan pemusatan latihan.


​Di saat LPJ dan keterbukaan penggunaan anggaran Tahap I masih menyisakan catatan kritis, pencairan Tahap II sebesar Rp 17,48 miliar justru melenggang mulus. Kondisi ini memicu kekhawatiran terjadinya penyimpangan berulang, seperti pemotongan dana kegiatan, manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), hingga pengalokasian anggaran operasional sekretariat yang tidak proporsional.


Bayang-Bayang Masalah Hukum dan Sikap Bungkam Ketua KONI

​Secara historis, pos dana hibah merupakan sektor yang sangat rawan tindak pidana korupsi apabila pengawasannya lemah. Publik menuntut agar alokasi anggaran APBD puluhan miliar rupiah pada Tahap I maupun Tahap II ini benar-benar berdampak langsung pada peningkatatan prestasi atlet, bukan habis untuk agenda seremonial atau kepentingan elit pengurus.


​Upaya konfirmasi dan uji kesahihan (check and recheck) telah dilakukan awak media demi mendorong keterbukaan informasi publik dan menjaga keberimbangan berita. Namun, saat dikonfirmasi via telepon seluler terkait evaluasi LPJ Tahap I, Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahap II, serta mekanisme pengawasan internal, Ketua KONI Sumatera Barat, Hamdanus, memilih tidak merespons. Sambungan telepon maupun pesan tertulis yang dilayangkan tidak dijawab hingga berita ini diturunkan.


​Sikap bungkam pimpinan KONI Sumbar ini kian memperkuat keraguan publik terhadap iktikad transparansi pengurus. Inspektorat Daerah dan BPK didesak segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh atas penggunaan hibah Tahap I dan Tahap II guna mencegah potensi kerugian keuangan negara.


Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi bagi pihak KONI Sumatera Barat serta Dispora Sumbar demi perimbangan informasi. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"