PADANG (LN) — Tim Khusus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar membongkar praktek promosi perjudian digital di Kota Padang. Sebanyak 21 orang terduga promotor judi online diringkus dalam operasi senyap yang berlangsung pada Jumat (24/7) dini hari di tiga lokasi terpisah: Surau Gadang (Nanggalo), Kurao Siteba, dan Parak Laweh.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita puluhan unit gawai dan perangkat komputer yang disinyalir menjadi sarana utama penyebaran tautan (link) situs judi. Penangkapan ini menegaskan keseriusan kepolisian dalam mengusut tuntas ekosistem kejahatan siber yang menyasar masyarakat luas.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan bahwa para pelaku diduga kuat menjalankan peran secara terorganisasi dengan menjadikan aktivitas promosi tautan judi tersebut sebagai mata pencaharian utama.
"Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian. Aktivitas ini dilakukan secara terorganisasi demi keuntungan finansial," tegas Kombes Pol Andry.
Menelusuri Aliran Dana dan Jaringan
Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan 21 promotor lapangan semata. Penyidik Subdit Siber saat ini tengah membedah data dari 31 unit ponsel genggam dan satu unit laptop yang disita—terdiri dari berbagai merek seperti iPhone, Oppo, Samsung, Realme, Infinix, Nubia, dan Vivo.
Fokus pemeriksaan kini diarahkan untuk membongkar aliran transaksi keuangan, pola komunikasi, hingga melacak keterkaitan para pelaku dengan jaringan bos judi online yang berada di luar wilayah Sumatera Barat. Langkah mendalam ini penting guna memastikan seluruh mata rantai, mulai dari pengelola hingga pihak yang menikmati keuntungan terbesar, dapat dijerat hukum.
Para terduga pelaku kini terancam dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal kategori VI.
Polda Sumbar menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi berkas penyidikan guna pelimpahan ke kejaksaan, sekaligus mengirimkan sinyal keras bahwa tidak ada ruang bagi bisnis judi online di wilayah hukum Sumatera Barat. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar