PADANG (LN) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang terus memperkuat strategi sosialisasi dan edukasi publik guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Kota Padang. Salah satu langkah terobosan yang digencarkan adalah penyajian informasi edukatif berbasis visual (infografis) mengenai daftar lengkap jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda.
Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, S.E., menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap jenis-jenis pajak daerah serta opsen pajak merupakan fondasi utama dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, transparansi dan kemudahan akses informasi menjadi kunci utama dalam membangun keterbukaan antara pemerintah daerah dan Wajib Pajak.
"Kami ingin menghapus stigma bahwa pajak itu rumit. Melalui pendekatan edukasi visual dan publikasi yang inklusif, masyarakat dapat dengan mudah memahami jenis pajak apa saja yang mereka bayarkan, ke mana alirannya, serta bagaimana kontribusi tersebut kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Kota Padang," ujar Atos, S.E., saat memberikan keterangan resminya di Padang.
Daftar Jenis Pajak Daerah & Opsen Pengelolaan Bapenda Kota Padang
Sesuai dengan regulasi terbaru Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Daerah terkait, Bapenda Kota Padang mengelola kewenangan pajak daerah yang mencakup:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan oleh pribadi maupun badan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak yang dikenakan atas peristiwa hukum perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (jual beli, hibah, waris, dll).
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman (Pajak Restoran) Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafe, dan sejenisnya.
- PBJT Jasa Perhotelan (Pajak Hotel) Pajak atas pelayanan penyediaan akomodasi atau penginapan.
- PBJT Tenaga Listrik (Pajak Penerangan Jalan/PPJ) Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain (PLN).
- PBJT Jasa Parkir Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
- PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Pajak atas penyelenggaraan hiburan, pertunjukan, serta tempat rekreasi/olahraga.
- Pajak Reklame Pajak atas penyelenggaraan reklame papan, billboard, videotron, kain, atau media sejenis di ruang publik.
- Pajak Air Tanah (PAT) Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kegiatan komersial maupun industri.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk kegiatan komersial.
- Pajak Sarang Burung Walet Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) Alokasi/bagian atas Pajak Kendaraan Bermotor yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara bersamaan dengan pemungutan PKB Provinsi.
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) Alokasi/bagian atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersamaan dengan pemungutan BBNKB Provinsi.
Komitmen Peningkatan Layanan Digital
Atos, S.E., menambahkan bahwa Bapenda Kota Padang tidak hanya berfokus pada edukasi jenis pajak dan pemahaman opsen daerah, tetapi juga mempermudah transaksi melalui optimalisasi digitalisasi (Kanal Pembayaran Online/QRIS, Bank Nagari, e-Wallet, hingga minimarket).
"Dengan kemudahan sistem digitalisasi dan sosialisasi yang masif, kami optimistis target PAD Kota Padang dapat tercapai secara maksimal demi menopang kemandirian fiskal daerah," tutup Kepala Bapenda Kota Padang tersebut. (*)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar