14 Hari Operasi Sikat Singgalang: Polres Pasaman Barat Ringkus 9 Tersangka Kasus Curat dan Curas - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 24 Juli 2026

14 Hari Operasi Sikat Singgalang: Polres Pasaman Barat Ringkus 9 Tersangka Kasus Curat dan Curas



SIMPANG EMPAT, PASAMAN BARAT — Langkah tegas jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar tujuh kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan orang tersangka.


​Penindakan yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 8 Juli 2026 tersebut difokuskan pada kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat, khususnya Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas).


​Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


​"Hasil pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan jajaran Satreskrim dalam merespons keresahan warga. Kita ingin memastikan situasi Kamtibmas di Kabupaten Pasaman Barat tetap kondusif," tegas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata dalam keterangan resminya di Simpang Empat.


​Melampaui Target Operasi

​Dari total tujuh kasus yang diungkap, jajaran Satreskrim tidak hanya berhasil mengeksekusi sasaran utama, melainkan juga menambah daftar pengungkapan melalui pengembangan di lapangan.


​Detail capaian Operasi Sikat Singgalang 2026 Polres Pasaman Barat meliputi:

  • Pengungkapan Target Operasi (TO): 4 Kasus
  • Pengungkapan Non-TO (Hasil Pengembangan): 3 Kasus
  • Total Tersangka Diamankan: 9 Orang
  • Barang Bukti: Berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan disita untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Sembilan tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat masing-masing berinisial AF (29), RF (30), AU (27), HS (23), SA (26), RJ (24), AG (18), MF (21), dan IR (21).


​"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," lanjut Kasat Reskrim.


​Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Akses Layanan 110

​Selain melakukan penindakan hukum, Polres Pasaman Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak lengah dan meningkatkan sistem keamanan mandiri di lingkungan masing-masing.


​Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan pergerakan mencurigakan atau menjadi korban kejahatan melalui layanan tanggap cepat Call Center Polri di 110, atau dengan menghubungi personel Bhabinkamtibmas serta kantor Polsek terdekat. Peran aktif warga dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai kejahatan di Pasaman Barat. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"