BUKITTINGGI (LN) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi memberikan klarifikasi resmi menyusul kericuhan yang melibatkan petugas Satpol PP dengan sejumlah mahasiswa dan dosen di kawasan Kampus Universitas Fort De Kock (UFDK). Pemkot menegaskan bahwa tindakan lapangan yang dilakukan petugas merupakan upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang sah secara hukum dan telah sesuai dengan Regulasi yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi, Rismal Hadi, menyampaikan permohonan maaf atas ketegangan yang terjadi di lapangan. Namun, ia menekankan bahwa petugas pengamanan gabungan (TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan) bertindak defensif akibat adanya pemicu di lokasi.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya keributan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Petugas pengamanan di lapangan melakukan tindakan pembelaan diri secara reaktif setelah terpancing provokasi, baik berupa gerakan maupun perkataan yang tidak pantas dari oknum di lokasi," ujar Rismal, Kamis.
Pengamanan Aset Seluas 5.528 m^2 Berdasarkan Dokumen Resmi
Rismal menjelaskan, kehadiran tim gabungan ke lokasi murni untuk memasang plang kepemilikan aset negara dan bukan untuk merusak fasilitas pendidikan. Lahan seluas 5.528 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan tersebut merupakan aset sah Pemkot Bukittinggi yang diperoleh melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan telah bersertifikat.
Pengamanan aset ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Perintah kepada petugas di lapangan sangat jelas: tidak boleh merusak fasilitas kampus. Kami hanya menegaskan batas tanah milik Pemkot yang selama ini dipagari dan dimanfaatkan pihak tertentu tanpa komunikasi resmi. Bahkan dari pengukuran ulang BPN, ditemukan sekitar 1.700 meter persegi lahan milik daerah tersebut telah berdiri bangunan tanpa izin," tegas Rismal.
Ia juga menepis tuduhan bahwa Pemkot Bukittinggi bertindak sewenang-wenang terhadap civitas akademika.
"Perselisihan ini murni antara Pemkot Bukittinggi dengan pihak yayasan, bukan dengan mahasiswa. Kami meluruskan narasi yang beredar di media sosial yang dipotong secara tidak utuh. Pemkot sama sekali tidak berniat menghambat proses belajar mengajar," tambahnya.
Penegakan Internal dan Kesiapan Menghadapi Proses Hukum
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bukittinggi, Syanji Faredy, menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir adanya pelanggaran prosedur oleh personel di lapangan. Oknum petugas yang terbukti bertindak di luar SOP saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal.
"Sesuai SOP, kekerasan fisik tidak dibenarkan. Petugas yang terpancing emosi dan melakukan aksi reaktif kini diproses secara internal. Perlu diketahui juga bahwa dua orang petugas kami mengalami cedera dalam insiden tersebut," ungkap Syanji.
Menanggapi langkah hukum yang ditempuh pihak UFDK berupa pelaporan ke kepolisian, Pemkot Bukittinggi menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
"Sebagai warga negara dan institusi pemerintahan yang taat hukum, kami siap mengikuti seluruh prosesnya dan membuka data serta fakta lapangan yang sebenarnya secara transparan," tutup Rismal. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar