PADANG (LN) — Jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Nagari menggelar konferensi pers resmi guna mengklarifikasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas operasional perseroan periode 2023 hingga triwulan III 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi publik sekaligus merespons pemberitaan yang berkembang terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 1/T/LHP/DJPKN V.PDG.03/02/2026 yang diterbitkan pada 12 Februari 2026 lalu.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Bank Nagari Pusat Lantai 4 pada Kamis (4/6/2026) ini dipimpin langsung oleh Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra.
Turut mendampingi Direktur Keuangan Roni Erdian, Direktur Operasional Zilva Efrizon, Direktur Kredit dan Syariah Hafit Dauli, Direktur Kepatuhan Sukardi, Komisaris Utama Andri Yulika, serta Dewan Pengawas Syariah Prof. Rozalinda.
Komitmen Tata Kelola dan Tindak Lanjut Rekomendasi
Dalam keterangannya, Gusti Candra menegaskan bahwa manajemen Bank Nagari menghormati penuh kewenangan BPK RI dalam melakukan audit pengelolaan keuangan negara. Pihaknya memandang catatan dan rekomendasi yang tertuang dalam LHP bukan sebagai batu sandungan, melainkan stimulus positif untuk memperkuat Good Corporate Governance (GCG).
"Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui pembenahan berkelanjutan, mulai dari penyempurnaan kebijakan internal, perbaikan prosedur kerja, hingga pengetatan sistem pengawasan," ujar Gusti Candra di hadapan wartawan.
Sebagai bukti konkret, Bank Nagari telah menyerahkan dokumen Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) secara luring kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 10 April 2026. Proses ini sedang dirampungkan secara akuntabel melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK.
Efektivitas Whistleblowing System Bongkar Kasus Internal
Menariknya, dalam momentum tersebut, manajemen juga membuka tabir terkait kasus fraud yang sempat terjadi di tiga jaringan kantornya, yakni KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan KC Lubuk Alung. Menurut Gusti, terungkapnya kasus-kasus tersebut justru menjadi indikator valid bahwa sistem pengawasan internal perusahaan bekerja dengan sangat baik.
"Indikasi penyimpangan berhasil terdeteksi secara dini berkat keaktifan Satuan Kerja Audit Internal dan implementasi Whistleblowing System (WBS). Hal ini membuat kita bisa segera mengambil tindakan korektif demi memitigasi risiko operasional," urainya.
Operasional Tetap Stabil dan Sesuai Regulasi
Meski diterpa sorotan terkait audit BPK, manajemen memastikan kinerja operasional PT Bank Nagari tetap berjalan normal dan berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Berdasarkan kesimpulan umum LHP, pengelolaan operasional perseroan secara material tetap dinilai patuh terhadap ketentuan perbankan dan aturan internal.
Untuk menjaga keberlanjutan bisnis jangka panjang, Bank Nagari kini kian memperketat penerapan prudential banking principle (prinsip kehati-hatian). Manajemen tengah melakukan evaluasi menyeluruh dan penyelamatan terhadap sejumlah fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan, guna meminimalkan potensi risiko kerugian aset bank.
Di akhir konferensi pers, jajaran direksi dan komisaris menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan publik yang konstruktif dari insan pers dan masyarakat demi menjaga kepercayaan nasabah serta pemegang saham.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar