Proyek Jalan Alahan Panjang - Kiliran Jao Mandek, Bobot Minus & Uang Muka 20 Persen Dipertanyakan ? - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 09 Juni 2026

Proyek Jalan Alahan Panjang - Kiliran Jao Mandek, Bobot Minus & Uang Muka 20 Persen Dipertanyakan ?


PADANG (LN) — Memasuki pekan kedua Juni 2026, sebuah paradoks besar melanda proyek infrastruktur di bawah naungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat. Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari pajak rakyat dilaporkan telah mengalir ke rekening kontraktor, namun realisasi fisik di lapangan justru berada di zona merah (deviasi minus).


​Objek sorotan tertuju pada Paket Pembangunan Jalan Provinsi di Ruas Alahan Panjang - Kiliran Jao (P.082). Proyek ini dimenangkan oleh PT Tri Jaya Putra dengan Nilai Kontrak Rp4.382.550.019, sebuah angka yang disepakati setelah penawaran mereka turun sekitar 7% dari Nilai Pagu Anggaran awal sebesar Rp4.713.702.900.


​Aliran Dana Segar Ditengah Progres Lapangan yang Amblas

​Berdasarkan data resmi yang dihimpun tim investigasi Laksus News, pada kegiatan tersebut telah dilakukan pembayaran tagihan Uang Muka sebesar 20%  pada 4 Juni 2026 lalu sebesar Rp876.510.003 ke rekening penyedia sebagai modal awal stimulan kerja.

Pencairan tersebut mengacu pada Kontrak Nomor: 620/01/KTR-P.082-BM/V/2026 yang telah ditandatangani sejak 11 Mei 2026.

Namun, hasil penelusuran mendalam terhadap kondisi riil proyek per hari ini, Selasa (9/6/2026), menunjukkan fakta yang berbanding terbalik:

  • Bobot Pekerjaan Fisik: Mengalami deviasi keterlambatan di angka minus 3 persen (-3%).
  • Status Teknis: Masih mandek dan tertahan pada tahapan administratif Mutual Check Nol (MC-0) atau pengukuran ulang lapangan.
  • Arloji Kontrak: Waktu pelaksanaan paket ini tergolong sangat kritis, yakni hanya 120 hari kalender. Terhitung sejak tanda tangan kontrak, durasi waktu telah berjalan hampir satu bulan (±25% dari total waktu), namun pengerjaan fisik belum menyentuh aspal jalan sama sekali.

Menilik Indikasi Celah Hukum dan Risiko Over-Capacity

​Secara regulasi, pencairan uang muka mewajibkan penyedia menyerahkan Rencana Penggunaan Uang Muka yang berisi rincian item kebutuhan riil di lapangan. 


Dana sebesar Rp876 juta tersebut seharusnya mengalir langsung untuk membiayai kebutuhan kegiatan tersebut.

  1. Pengasapalan untuk tambal sulam (patching) pada titik-titik kerusakan.
  2. Pengerasan jalan dengan urugan pilihan sepanjang 1,5 kilometer.
  3. Pembangunan bahu jalan (rabat beton) sepanjang 600 meter.


​Munculnya angka minus 3 persen memicu pertanyaan besar: Ke mana aliran uang muka senilai Rp876 juta tersebut dialokasikan jika armada alat berat dan material pengerasan belum juga mendarat di lokasi Alahan Panjang?

Investigasi Laksus News menemukan indikasi bahwa kelambatan ini merupakan dampak berantai dari fenomena Gurita Paket atau kelebihan kapasitas (over-capacity) rekanan. 


Pada Tahun Anggaran 2026 ini, PT Tri Jaya Putra ternyata memborong tiga paket kakap sekaligus di Dinas BMCKTR Sumbar dengan akumulasi nilai kontrak mencapai Rp11.834.959.369.

Dua paket lain yang secara simultan dikuasai perusahaan ini berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya yang secara geografis terpaut jarak sangat jauh dari Alahan Panjang, yaitu:

  • Rekonstruksi Jalan Provinsi Ruas Simp. Sikabau - Simp. Koto Baru (P.010) senilai Rp4.454.031.438.
  • Rehabilitasi Jalan Ruas Simp. Koto Baru - Tj. Simalidu (P.011) senilai Rp2.998.377.912.


​Pola memborong paket lintas wilayah ini diduga kuat memicu kelangkaan logistik internal kontraktor. Armada alat berat vital seperti vibratory roller, dump truck, hingga asphalt finisher, serta personil inti disinyalir tumpang tindih (overlapping) dan tertahan di proyek Dharmasraya, sehingga mengorbankan garis waktu di ruas Alahan Panjang - Kiliran Jao.


​Konfirmasi Otoritas: Dinas Berjanji Evaluasi Ketat

​Kepala Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat, Elfiandi Ibrahim, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat dikonfirmasi tim media mengenai deviasi minus 3 persen serta isu penumpukan paket pada satu rekanan ini tidak menampik kondisi tersebut. Pihaknya menegaskan akan segera memanggil dan mengevaluasi komitmen penyedia.


​"Kami akan melakukan evaluasi ketat dan memberikan penekanan terhadap rekanan. Pengawasan di lapangan akan diperketat untuk memastikan personil dan alat berat yang diajukan dalam dokumen kontrak benar-benar berada di posisinya masing-masing demi memacu ketertinggalan bobot fisik," ujar Elfiandi kepada media ini kemarin di ruang kerjanya.


​Di sisi lain, redaksi Laksus News telah melakukan konfirmasi untuk mempertanyakan pemanfaatan dana uang muka Rp876 juta serta dokumen rencana percepatan (catch-up plan), namun hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas BMCKTR Sumbar belum memberikan jawaban resmi.

Publik Menanti Ketegasan

​Mengingat sisa waktu pelaksanaan hanya menyisakan sekitar 90 hari kalender, toleransi terhadap deviasi minus di awal proyek yang kritis ini dinilai sangat berbahaya. Jika tahapan MC-0 saja berjalan merangkak di bulan Juni, risiko gagal volume dan proyek mangkrak di akhir tahun akan menjadi kerugian nyata bagi publik.


​Sesuai aturan tata laksana kontrak, masyarakat kini mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar tidak bersikap "lembek" dan segera menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) serta menggelar Show Cause Meeting (SCM) formal kepada PT Tri Jaya Putra. Keamanan uang PAD harus dijamin melalui pemantauan ketat terhadap keabsahan Garansi Bank (Advance Payment Bond) yang dipegang oleh dinas. 


#LN/Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"