PADANG (LN) – Tabir dugaan manipulasi anggaran dan laporan progres pada proyek infrastruktur keairan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tercium.
Bidikan investigasi kini tertuju langsung pada Proyek Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Punggasan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Proyek bernilai Rp 1.803.700.494 di bawah kendali Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA BK) Provinsi Sumatera Barat tersebut disinyalir sarat kejanggalan administrasi dan teknis yang secara nyata menabrak kalkulasi ilmiah serta hukum alam konstruksi sungai.
Data dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikantongi Tim Redaksi mengungkapkan, kontrak proyek nomor 04.01/PPSDA-SDABK/APBD/IV-2026 tersebut baru ditandatangani pada 14 April 2026 oleh pihak rekanan, CV. NANDO KARYA. Namun yang mencengangkan, hanya dalam hitungan singkat, kas daerah provinsi telah dikuras hingga 59,25% untuk membanjiri rekening kontraktor.
Kronologi Aliran Dana Kilat
Penelusuran matematis terhadap linimasa penyerapan anggaran proyek memperlihatkan grafik pencairan yang sangat agresif dan dipaksakan:
- 14 April 2026: Penandatanganan Kontrak Kerja.
- 4 Mei 2026 (Pencairan Uang Muka 30%): Tepat 20 hari kalender setelah kontrak lahir, kontraktor mencairkan modal awal sebesar Rp 541.110.148 bersumber dari dana Bantuan Presiden (Banpres).
- 20 Mei 2026 (Pencairan Termyn I - 45%): Hanya berselang 16 hari kalender dari pencairan pertama, Dinas SDA BK Sumbar kembali meloloskan dana jumbo sebesar Rp527.582.394. Pada dokumen pencairan kedua ini, nomenklatur sumber dana mendadak berubah menjadi gabungan PAD/Banpres.
Secara akumulatif, hanya dalam kurun waktu 36 hari kalender sejak kontrak ditandatangani (14 April s.d. 20 Mei), CV. NANDO KARYA sukses mengantongi total Rp 1.068.692.542 uang negara. Sisa anggaran proyek yang tertinggal di kas daerah kini menyusut drastis menjadi 40,75% (Rp 735.007.952).
Kajian Realisasi Bobot Per Hari: Angka Fantastis yang Dipaksakan
Untuk menguji keabsahan pencairan Termyn I sebesar 45% tersebut, tim investigasi melakukan bedah matematis terhadap kecepatan realisasi bobot pekerjaan per hari yang harus dicapai oleh kontraktor di lapangan. Hasilnya melahirkan angka kalkulasi yang sangat tidak masuk akal sehat:
- Kalkulasi Rata-Rata Sejak Kontrak (36 Hari): Jika diasumsikan kontraktor langsung tancap gas bekerja tanpa jeda sejak hari pertama tanda tangan kontrak (14 April s.d. 20 Mei), maka untuk mengejar target fisik 45% senilai Rp 811.665.222, CV. NANDO KARYA harus menghasilkan bobot pekerjaan konstan sebesar 1,25% per hari (setara dengan menanam material fisik senilai Rp 22.546.256 per hari).
- Kalkulasi Riil Sejak Uang Muka Cair (16 Hari): Secara logis, kontraktor baru memiliki modal kerja yang kuat setelah uang muka diterima pada 4 Mei. Jika progres fisik 45% itu baru digenjot dalam jeda 16 hari menuju pencairan termyn (20 Mei), maka kontraktor dipaksa bekerja bak pesulap dengan menghasilkan bobot fantastis 2,81% per hari (setara dengan mematok fisik senilai Rp 50.729.076 per hari).
Sebagai perbandingan, pada proyek normal berdurasi standar 90 hari, rata-rata target progres fisik kontraktor hanya berkisar antara 0,5% per hari. Angka 2,81% bobot per hari di medan basah adalah rekor kecepatan ekstrem yang mengabaikan prosedur teknis.
Kajian Teknis Sipil: Menantang Hukum Alam Konstruksi Sungai
Lolosnya klaim bobot harian yang tidak masuk akal tersebut mutlak menabrak batas kelayakan teknis sipil basah berdasarkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Konstruksi Kementerian PUPR karena adanya alasan-alasan krusial.
Batang Punggasan di Kecamatan Linggo Sari Baganti dikenal memiliki alur sungai yang berliku tajam (meander) dengan tingkat kerawanan banjir bandang lokal yang tinggi saat curah hujan naik di hulu Bukit Barisan.
Secara ilmu sipil, semen mortar untuk pasangan batu memerlukan waktu pengerasan awal (initial setting time) selama 24 jam dan baru mencapai kekuatan optimal pada umur 28 hari.
Memaksa semen mengeras sempurna di bawah gempuran arus sungai dalam kecepatan 2,81% per hari tanpa cacat konstruksi adalah kemustahilan. Struktur bangunan dipastikan rapuh dan rawan ambruk jika dipaksakan mengejar progres kilat tersebut.
Indikasi Pelanggaran Prosedur Berat
Berdasarkan kajian realisasi bobot harian dan analisis teknis di atas, investigasi Laksus News mengerucutkan pada dugaan Laporan Fiktif. Fisik di lapangan disinyalir baru berjalan di bawah 40%, diduga kuat laporan kemajuan dibuat fiktif (back-up data rekayasa) untuk memenuhi syarat 45% agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas SDA BK Sumbar bisa menjustifikasi pencairan dana cepat demi penyerapan anggaran.
Selain itu, adanya kerancuan bersilangnya sumber anggaran dari murni "Banpres" menjadi gabungan dengan "PAD" pada dokumen pembayaran kian mempertegas lemahnya kepatuhan tata kelola keuangan pada paket proyek provinsi ini.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi Laksus News tengah bergerak melakukan verifikasi faktual, penelusuran saksi mata masyarakat sekitar, dan pengukuran (opname) visual mandiri di sepanjang tikungan alur sungai Batang Pungasan guna mencocokkan realita volume fisik dengan data di atas kertas laporan.
Selain itu, redaksi juga tengah berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Dinas SDA BK Provinsi Sumatera Barat untuk menuntut transparansi dokumen Buku Direksi dan Laporan Mingguan proyek tersebut.
Tunggu berita selanjutnya !
#Tim Laksus news



Tidak ada komentar:
Posting Komentar