PADANG (LN) — Tabir gelap menyelimuti penegakan hukum di Kota Padang pasca-insiden berdarah di Damarus Karaoke yang merenggut nyawa Peri (35) pada Jumat dini hari (3/4/2026).
Sebuah anomali hukum terjadi di depan mata publik: lokasi yang seharusnya menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) steril justru tetap beroperasi bebas, memicu aroma tak sedap mengenai dugaan "setoran" di balik meja yang membuat aparat tak berdaya.
Baca berita sebelumnya :
TKP yang Dikhianati: Operasional di Atas Jejak Darah
Secara prosedur hukum pidana (Pasal 7 ayat (1) huruf b KUHAP), setiap lokasi yang menjadi saksi bisu hilangnya nyawa seseorang wajib dijaga status quo-nya. Damarus Karaoke, sebagai titik nol penikaman maut pukul 02.55 WIB, secara teknis adalah gudang bukti fisik—mulai dari bercak darah, sidik jari, hingga posisi perabotan saat perkelahian terjadi.
Berdasarkan tinjauan tim investigasi media hari ini, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (5/4/2026), aktivitas di lokasi TKP Damarus Karaoke terpantau tetap berjalan seolah tidak terjadi peristiwa maut di dalamnya.
Bukannya ditutup untuk kepentingan olah TKP lanjutan atau rekonstruksi, Damarus justru tetap "bernyanyi". Pengunjung masih bebas keluar masuk, yang secara otomatis merusak potensi bukti-bukti mikro (forensik) yang mungkin tertinggal.
Kondisi ini menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap SOP penyidikan kasus pembunuhan.
Misteri Tidak Adanya Police Line (Garis Polisi) di TKP
Hingga hari ini, publik terus bertanya-tanya: Di mana garis polisi? Police line memiliki fungsi vital untuk menjaga sterilisasi area investigasi dari kontaminasi pihak luar. Secara standar operasional pada kasus berat yang melibatkan nyawa, garis polisi biasanya terpasang minimal 3 hingga 7 hari hingga proses rekonstruksi tuntas.
Absennya garis kuning melintang di Damarus bukan sekadar masalah teknis, melainkan sinyalemen buruk. Tanpa penyegelan lokasi, pihak pengelola seolah diberikan "karpet merah" untuk segera membersihkan area kejadian. Hal ini secara langsung dapat mengaburkan fakta objektif dalam proses pembuktian di pengadilan nanti dan dianggap sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan (Obstruction of Justice).
Media menunggu konfirmasi dengan Polresta Padang terkait alasan tidak terpasangnya garis polisi tersebut di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Pelanggaran Jam Tayang dan Dugaan "Upeti" Penjinak Hukum
Leluasanya Damarus beroperasi pasca-kejadian, ditambah pelanggaran nyata terhadap jam operasional (jam tayang)—di mana insiden terjadi hampir pukul 03.00 WIB—memunculkan spekulasi liar: Apakah ada setoran rutin yang membuat hukum menjadi mandul?
Sulit diterima logika sehat jika sebuah tempat hiburan yang telah melanggar aturan berlapis (keamanan, jam malam, dan izin miras) tetap dibiarkan buka tanpa sanksi administratif dari Pemerintah Kota maupun tindakan tegas dari Kepolisian. Muncul dugaan kuat adanya praktik "main mata" antara pengelola dan oknum pemangku kebijakan. Setoran rutin atau "uang koordinasi" diduga menjadi benteng kokoh yang melindungi bisnis ini dari sentuhan hukum.
Tragedi ini harus menjadi pintu masuk bagi Pemerintah Kota Padang untuk melakukan audit multi-sektor:
- Audit Perizinan & Minol: Memeriksa kembali izin penjualan minuman beralkohol yang diduga menjadi akselerator kekerasan di lokasi.
- Audit Pajak Daerah: Memastikan apakah pajak hiburan (PB1) yang disetorkan sesuai dengan realita operasional mereka yang kerap molor hingga subuh.
- Sanksi Tegas: Jika terbukti lalai menjamin keselamatan pengunjung, izin usaha Damarus harus dicabut permanen.
Status Damarus sebagai TKP maut adalah ujian integritas bagi Polresta Padang dan Pemkot Padang. Jika aparat tidak mampu bertindak tegas—mulai dari pemasangan kembali garis polisi hingga penyegelan izin—maka publik berhak percaya bahwa hukum di kota ini memang telah tergadaikan oleh kepentingan upeti.
(Tim Investigasi)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar