PADANG (LN) — Insiden maut yang merenggut nyawa Peri (35) di Damarus Karaoke, Jalan Niaga, Jumat dini hari (3/4/2026), bukan sekadar peristiwa kriminal biasa.
Meskipun pelaku inisial HMP telah berhasil diamankan kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya pada Sabtu malam (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana, setelah polisi melakukan pengejaran intensif berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV.
Namun demikian, hasil penelusuran mendalam tim investigasi mengungkap adanya tabir kelalaian sistemik, pelanggaran jam operasional yang ugal-ugalan, hingga bobroknya sistem pengamanan tempat hiburan malam di jantung Kota Padang.
Anatomi Maut di Ruang Karaoke
Peristiwa yang terjadi pukul 02.55 WIB itu bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku berinisial HMP (32). Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 20 sentimeter bisa lolos masuk ke dalam ruang privat karaoke?
Fakta ini mengonfirmasi bahwa Standard Operating Procedure (SOP) Keamanan di Damarus Karaoke lumpuh total. Tidak adanya pemeriksaan badan (body checking) atau penggunaan metal detector membuat senjata tajam dapat dibawa dengan mudah oleh pengunjung. Kelalaian ini menjadi karpet merah bagi terjadinya tindak pidana berat yang menghilangkan nyawa orang lain.
Pelanggaran "Jam Tayang" dan Pembiaran Aparat
Dari Investigasi menemukan indikasi kuat bahwa Damarus Karaoke secara sengaja menabrak aturan jam operasional. Berdasarkan Perda Pariwisata dan ketertiban umum di Kota Padang, aktivitas hiburan malam memiliki batas waktu yang ketat.
Terjadinya penikaman pada pukul 02.55 WIB membuktikan bahwa tempat ini masih beroperasi penuh menjelang subuh. Hal ini memicu pertanyaan kritis:
- Di mana patroli rutin Satpol PP dan aparat penegak hukum saat jam-jam rawan tersebut?
- Apakah ada praktik "kucing-kucingan" atau dugaan pembiaran oleh oknum tertentu sehingga kafe-kafe di kawasan Kampung Pondok bebas beroperasi hingga dini hari?
Minol dan Akselerator Kekerasan
Diduga kuat, konsumsi minuman beralkohol (minol) menjadi bahan bakar utama yang memicu eskalasi konflik dari sekadar adu mulut menjadi aksi penjagalan. Kondisi intoksikasi (mabuk) membuat kontrol diri pelaku hilang sepenuhnya.
Tim investigasi mendesak audit menyeluruh terhadap Izin Minol di Damarus dan kafe sekitarnya. Sering kali, tempat hiburan berlindung di balik izin restoran, namun dalam praktiknya menjual alkohol kadar tinggi tanpa pengawasan, bahkan diduga menghindari pajak daerah (PB1) dari sektor penjualan miras tersebut.
Momentum Audit Total: Cabut Izin atau Nyawa Melayang Lagi
Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi Pemerintah Kota Padang untuk melakukan Audit Multi-Sektor terhadap seluruh izin usaha hiburan malam:
- Kajian Ulang Izin Usaha: DPMPTSP dan Dinas Pariwisata harus meninjau kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Damarus. Pelanggaran jam operasional dan kegagalan menjamin keselamatan pengunjung adalah dasar hukum yang cukup untuk pencabutan izin permanen.
- Audit Pajak dan Retribusi: Bapenda perlu memeriksa kembali laporan omzet Damarus. Apakah pajak hiburan dan pajak minol yang disetorkan sesuai dengan jam operasional mereka yang molor hingga subuh?
- Sanksi Tegas bagi Kafe Lain: Operasi yustisi harus diperluas ke seluruh kafe di Padang. Jangan sampai ada "Damarus-Damarus" lain yang membiarkan pengunjung membawa senjata tajam dan menenggak miras di luar batas waktu yang ditentukan.
Kasus pembunuhan yang mengakibatkan Kematian Peri adalah alarm keras bagi supremasi hukum di Kota Padang. Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak berani mengambil tindakan tegas—mulai dari penyegelan total hingga audit perizinan yang transparan—maka tempat hiburan malam hanya akan menjadi "zona merah" yang kebal aturan.
Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha hiburan yang mengabaikan nyawa demi mengejar keuntungan overtime. Pilihannya jelas: Tertibkan atau Tutup Selamanya.
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar