Inspektorat Kota Padang Bergerak Maraton Tuntaskan Temuan BPK, Inspektur Sony: Tindak Lanjut Sedang Berjalan! - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 15 April 2026

Inspektorat Kota Padang Bergerak Maraton Tuntaskan Temuan BPK, Inspektur Sony: Tindak Lanjut Sedang Berjalan!



PADANG (LN)Inspektorat Kota Padang bergerak cepat merespons hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025. Di bawah kepemimpinan Sony Budaya Putra, instansi pengawas internal ini tengah memimpin "operasi maraton" untuk menindaklanjuti deretan temuan yang mencakup berbagai sektor krusial di lingkungan Pemerintah Kota Padang.


​Langkah tegas ini menjadi agenda prioritas Sony pasca transisi tugasnya dari Kota Padang Panjang ke posisi barunya di Ibu Kota Provinsi. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dihimpun, terdapat berbagai item temuan yang menjadi catatan administratif maupun finansial, mulai dari ketidaksesuaian belanja Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Posyandu di berbagai kecamatan hingga indikasi kelebihan pembayaran honorarium di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Ketegasan Inspektur: "Tindak Lanjut Sambil Berjalan"

​Sony Budaya Putra menyampaikan proses tindaklanjut rekomendasi BPK sedang berjalan. Meski tergolong pejabat baru di lingkungan Pemko Padang, ia memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan optimal demi menjaga marwah akuntabilitas kota.


​"Kami sudah memetakan titik-titik yang menjadi temuan auditor. Instruksinya jelas: semua OPD terkait wajib menyelesaikan rekomendasi BPK secara paralel. Proses tindak lanjut ini dilakukan sambil berjalan tanpa harus menunggu instruksi berulang-ulang. Fokus kita adalah pemulihan kerugian daerah jika ada kelebihan bayar, serta perbaikan sistem administrasi," tegas Sony saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (15/4).


Pagar Hukum: Ancaman Sanksi UU Nomor 15 Tahun 2004

​Langkah cepat Inspektorat ini didasari oleh koridor hukum yang sangat rigid. Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat yang menjadi objek pemeriksaan memiliki kewajiban mutlak untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.


​Ketegasan ini bukan tanpa risiko; pada Pasal 26 undang-undang yang sama, ditegaskan bahwa pejabat yang sengaja tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp500 juta. 


Selain itu, UU Nomor 15 Tahun 2006 memberikan kewenangan bagi BPK untuk terus memantau perkembangan ini guna memastikan pemulihan keuangan daerah.

​Kehadiran Sony Budaya Putra diharapkan bisa membawa harapan baru bagi peningkatan nilai kepatuhan daerah. Sebagai pejabat dengan rekam jejak panjang dalam tata kelola pemerintahan, ia menekankan pentingnya Action Plan (Rencana Aksi) yang konkret dari setiap kepala dinas.


​"Inspektorat akan terus mengawal hingga status temuan ini menjadi 'Sesuai dengan Rekomendasi.  Ini adalah komitmen untuk memastikan tata kelola keuangan Pemko Padang tetap bersih, transparan, dan patuh pada aturan," pungkas Sony.


​Kini, seluruh mata tertuju pada progres penyelesaian temuan tersebut sebagai ujian pertama sekaligus pembuktian integritas Sony dalam mengawal transparansi di Kota Padang.


#LN01




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"