SOROT : LHKPN Asintel Kejati Sumbar, Lonjakan Kekayaan Fantastis dan Mencurigakan - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 26 Februari 2026

SOROT : LHKPN Asintel Kejati Sumbar, Lonjakan Kekayaan Fantastis dan Mencurigakan




PADANG (LN) — Sebagai lembaga yudikatif, Kejaksaan RI memikul mandat untuk menjadi teladan dalam kepatuhan hukum. Integritas bukanlah pilihan, melainkan kunci utama tegaknya supremasi hukum


Namun, sebuah narasi kontradiktif muncul saat membedah rekam jejak Efendri Eka Saputra, pejabat yang kini menduduki posisi strategis sebagai Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumatera Barat.


​Hasil penelusuran mendalam mengungkap adanya "lubang hitam" pelaporan harta yang berujung pada lonjakan kekayaan fantastis tepat disaat non jabatan.

Kesunyian Administratif: Melabrak Aturan LHKPN

​Kewajiban melaporkan LHKPN adalah amanat UU No. 28 Tahun 1999. Namun, Efendri tercatat mengabaikan aturan ini selama enam tahun berturut-turut. Pasca menjabat Kasi Pidum di Kejari Muara Tebo pada 2013, namanya raib dari sistem transparansi hingga tahun 2018.


​Disinyalir, absennya laporan ini diduga kuat berkaitan dengan keterlibatan subjek dalam masalah perkara yang berujung pada status non-aktif/non-job. Dalam dunia penegakan hukum, periode ini seharusnya menjadi masa pembinaan, namun bagi Efendri, masa ini justru menjadi musim panen finansial.

Paradoks Finansial: Lonjakan 462% di Masa Sanksi

​Secara logis, seorang ASN yang sedang dalam masa non-job akan mengalami stagnansi pendapatan karena hilangnya tunjangan jabatan. Namun, profil Efendri menunjukkan anomali yang melawan arus:

  • Tahun 2013: Rp179,5 Juta.
  • Tahun 2019: Rp1,01 Miliar.
  • Analisis: Terjadi kenaikan sebesar Rp830,6 juta di saat subjek tidak memegang jabatan struktural. Selama masa "senyap" itu pula, ia mengakuisisi tanah di tiga lokasi (Padang, Bekasi, Jakarta Timur) serta satu unit Mitsubishi Pajero Sport.

Strategi Likuidasi: Pembersihan Aset

​Pada laporan terbaru (Desember 2024), Efendri tampak melakukan "pembersihan" aset fisik. Mobil Pajero yang dibeli di masa vakum kini dihapus, berganti dengan saldo Kas dan Setara Kas yang melonjak tajam menjadi Rp1.005.500.000.


​Dominasi kas tunai di atas satu miliar rupiah bagi seorang pejabat intelijen sering dianggap sebagai langkah untuk menghindari pelacakan riwayat perolehan aset. Uang tunai tidak memiliki catatan sejarah setransparan aset tanah atau kendaraan.


Konfirmasi Tanpa Respons

​Demi keberimbangan berita, media ini telah berupaya melakukan langkah konfirmasi resmi kepada Efendri Eka Saputra untuk menanyakan:

  • ​Apakah alasan pengabaian LHKPN selama 6 tahun ?
  • Darimanakah Sumber dana pembelian aset di masa non-job ?
  • Apakah ada Sumber pendapatan lain/usaha sampingan ?
  • ​Adakah hubungan harta tersebut dengan perkara yang ditangani di masa lalu ?

Upaya konfirmasi telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor 0852-7473-77xx, serta mencoba menghubungi yang bersangkutan secara langsung. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi yang diberikan.

Ujian Integritas Adhyaksa

​Kejaksaan semestinya tidak mengabaikan apalagi melabrak hukum. Jabatan Asintel menuntut standar integritas tanpa celah karena ia adalah "mata" institusi. Keberadaan "masa gelap" selama enam tahun dan timbunan kas satu miliar yang tak terjelaskan asal-usulnya adalah bom waktu bagi marwah Kejaksaan di Sumatera Barat.

​Supremasi hukum mustahil tegak jika penjaganya sendiri memilih jalan gelap. Kini, publik menanti apakah pengawas internal (Jamwas) berani mengaudit "masa senyap" ini, atau membiarkan transparansi hanyalah menjadi slogan kosong di atas kertas.


#TIM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"