PADANG (LN) — Slogan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini berada di titik nadir.
Temuan terbaru pada situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar mengungkap praktik "transparansi semu" yang diduga kuat menyesatkan masyarakat.
Penelusuran mendalam pada portal sumbarprov.go.id menunjukkan sebuah dokumen strategis berjudul "Rekap Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui OSS RBA" tahun 2024 diklaim sebagai "Informasi Tersedia Setiap Saat".
Namun, di balik tampilan digital yang meyakinkan, publik hanya disuguhi cangkang kosong tanpa isi.
Dokumen "Zonk" di Balik Tombol Unduh
Secara administratif, situs tersebut tampak sangat profesional. Terpampang detail publikasi (8 Oktober 2024), klasifikasi informasi, hingga tombol "Download" yang mencolok.
Namun, kenyataan pahit muncul saat tombol tersebut di klik: dokumen yang terunduh sama sekali tidak memiliki konten atau data (0 KB/Kosong).
Kondisi ini bukan sekadar kendala teknis remeh. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menyediakan informasi yang menyesatkan atau memberikan akses fungsional yang fiktif merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
Mengapa Data OSS RBA Sangat Krusial?
Dokumen Rekap Perizinan OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) bukanlah arsip biasa. Ini adalah "Buku Rapor" investasi daerah yang memetakan:
- Pertumbuhan Investasi: Berapa banyak Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit di Sumbar.
- Klasifikasi Risiko : Apakah bisnis yang menjamur di Sumbar masuk kategori risiko rendah atau tinggi yang memerlukan pengawasan ketat.
- Sektor Ekonomi : Bidang apa yang paling diminati investor (wisata, tambang, atau UMKM).
Tanpa data ini, publik tidak bisa menguji klaim kemudahan berinvestasi yang sering digemborkan pemerintah daerah. Hilangnya data ini menutup celah pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan perizinan.
Terindikasi, Lakukan Manipulasi Statistik dan Ironi Kepuasan 92%
Ironi semakin tajam jika melihat statistik pada laman tersebut. Dokumen kosong itu tercatat telah dilihat sebanyak 187 kali. Angka ini menciptakan ilusi seolah-olah data tersebut aktif dikonsumsi dan bermanfaat bagi publik.
Faktanya, ratusan orang tersebut diduga hanya mendapatkan kekecewaan yang sama. Lebih mencengangkan lagi, pada bagian bawah situs terpampang widget survei kepuasan dengan angka fantastis, 92% Sangat Puas.
Kontradiksi antara buruknya kualitas data dengan klaim kepuasan yang nyaris sempurna ini memicu dugaan adanya manipulasi persepsi publik demi mengejar citra instansi "Informatif".
"Ini bukan pelayanan, ini adalah etalase kosong yang dipoles. Bagaimana mungkin kepuasan mencapai 92% jika untuk mengunduh rekap perizinan saja masyarakat diberi file hampa?" ujar salah satu pengguna layanan yang merasa tertipu.
Indikasi Maladministrasi
Ketidaksesuaian antara label "Tersedia Setiap Saat" dengan fakta dokumen yang kosong merupakan bentuk nyata Maladministrasi Informasi. PPID DPMPTSP Sumbar dinilai lalai dalam melakukan kontrol kualitas (Quality Control) sebelum mempublikasikan metadata ke ruang digital.
Upaya Konfirmasi yang Nihil
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat.
Namun, upaya permintaan keterangan melalui kanal komunikasi resmi PPID maupun sambungan telepon kantor belum mendapatkan respons konkret terkait alasan di balik unggahan "dokumen kosong" tersebut.
Pertanyaannya, apakah ini sekadar kelalaian teknis operator web, ataukah ada upaya sistematis untuk menahan data rekapitulasi perizinan agar tidak terpantau oleh publik?
Kini, publik menunggu apakah Pemerintah Provinsi akan segera mengisi "cangkang kosong" tersebut dengan data yang jujur, atau membiarkan transparansi di Sumatera Barat hanya menjadi mitos digital yang indah di permukaan namun hampa di dalam.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar