TORAJA UTARA (LN) – Sebuah skandal besar mengguncang institusi Polri di Sulawesi Selatan. Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi (AE), bersama Kanit Narkoba Aiptu N, resmi ditahan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. Keduanya diduga kuat menjadi "pelindung" dalam pusaran peredaran narkotika di wilayah hukum mereka sendiri.
Kronologi Penangkapan: Nyanyian dari Rantepao
Kasus ini terungkap secara dramatis setelah Tim Satnarkoba Polres Toraja Utara melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Rantepao yang dihuni oleh seorang konten kreator berinisial ET alias O, yang diduga sebagai bandar narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni MJ, D, AD, dan ET alias O. Di ruang pemeriksaan, ET melakukan manuver mengejutkan dengan mengungkap bahwa bisnis haramnya bisa berjalan mulus karena adanya keterlibatan perwira di Polres setempat.
Aliran Dana: Rp13 Juta Per Minggu Sejak 2025
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap skema setoran rutin yang fantastis. ET mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp13 juta setiap minggu kepada oknum perwira tersebut. Praktik "pagar makan tanaman" ini diketahui telah berlangsung sejak September 2025, yang berarti jaringan ini beroperasi di bawah perlindungan aparat selama kurang lebih lima bulan hingga akhirnya terbongkar pada Februari 2026.
Pernyataan Resmi Polda Sulawesi Selatan
Menanggapi kasus memalukan ini, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas terkait langkah yang diambil institusi.
Dalam keterangan resminya, Kombes Pol. Didik Supranoto menegaskan bahwa pihak Polda tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap anggota yang terlibat narkoba.
"Pimpinan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, baik secara kode etik maupun pidana umum. Saat ini AKP AE dan Aiptu N telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami berkomitmen untuk bersih-bersih internal dan memastikan tidak ada tempat bagi pengkhianat institusi," tegas Kombes Pol. Didik.
Analisis Investigasi: Celah Pengawasan
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam investigasi ini adalah:
- Modus Operandi "Uang Aman": Dana rutin diduga digunakan sebagai biaya koordinasi agar lokasi peredaran di Rantepao tidak tersentuh operasi kepolisian.
- Kamuflase Konten Kreator: Penggunaan profil "Konten Kreator" oleh tersangka ET merupakan taktik untuk menyamarkan aktivitas ilegal di tengah masyarakat.
- Tindak Lanjut Propam: Penangkapan oleh Propam Polda Sulsel menandakan adanya bukti permulaan yang kuat, termasuk sinkronisasi antara pengakuan tersangka bandar dengan bukti aliran dana.
Pihak Polda Sulawesi Selatan kini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset para tersangka (TPPU). Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dalam proses persidangan etik dan pidana untuk memastikan keadilan ditegakkan di tanah Toraja.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar