PADANG (LN) — Menanggapi derasnya isu miring mengenai dugaan gratifikasi fasilitas perjalanan ke luar negeri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mentawai, R. Ahmad Yani, SH, MH., akhirnya angkat bicara. Dalam pertemuan di kantor Kejati Sumbar, Rabu (4/1), sang Kajari memberikan klarifikasi mendalam guna mematahkan spekulasi liar yang mengaitkan urusan kesehatan pribadinya dengan penanganan perkara korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai.
Kronologi Perjalanan: Antara Kebutuhan Medis dan Isu Plesiran
Isu yang sebelumnya beredar menyebutkan bahwa Kajari R.A. Yani menerima fasilitas perjalanan ke Malaysia dari pihak berperkara. Namun, di hadapan awak media di Kejati Sumbar, R.A. Yani menjelaskan bahwa keberangkatannya ke negeri jiran tersebut murni untuk menjalani pengobatan medis yang mendesak.
"Saat itu saya bercerita kepada teman inisial W tentang keluhan penyakit yang saya derita. Saya sudah mencoba mencari penanganan di beberapa RS di Jakarta, namun saat dikonfirmasi semuanya penuh," ujar R.A. Yani menjelaskan latar belakang keberangkatannya.
Menepis Isu Perantara: Peran Sosok "L" dalam Urusan Medis
Dalam keterangannya pada Rabu (4/1) tersebut, R.A. Yani juga meluruskan simpang siur mengenai keterlibatan sosok berinisial "L" yang sebelumnya dituding sebagai perantara suap atau "pengamanan" perkara.
Berdasarkan penjelasan Kajari, keterlibatan L bermula dari rekomendasi rekannya, W. Mengingat kondisi RS di Jakarta yang penuh, W merekomendasikan berobat ke Malaysia karena fasilitas yang lengkap dan biaya yang lebih ringan.
"W mempunyai kenalan inisial L yang sering pergi ke Malaysia. Saya meminta bantuan L hanya untuk mendaftarkan (registrasi) saya ke salah satu RS di sana agar segera mendapat penanganan. Jadi, ini murni urusan administratif kesehatan," tegasnya sembari memperlihatkan bukti pembayaran tiket dan kwitansi rumah sakit yang ia bayar secara mandiri.
Estafet Kasus dan Standar Ganda Penahanan
Meski klarifikasi medis telah disampaikan, publik tetap menyoroti "warisan" kasus dari pejabat lama, Dr. Ira Febrina. Seperti diketahui, penetapan tersangka tunggal di akhir masa jabatan Ira Febrina (24 Oktober 2025) hanya berselang 11 hari dari SK mutasinya, sempat menimbulkan kecurigaan adanya "uang pengaman" sebesar Rp1,5 Miliar.
Kini, di bawah kepemimpinan R.A. Yani, penyidik memang telah menambah dua tersangka baru dari unsur Dewan Pengawas (Dewas).
Penegasan Profesionalisme di Kejati Sumbar
Di kantor Kejati Sumbar, Kajari Mentawai menegaskan bahwa tidak ada "main mata" dalam penanganan kasus korupsi senilai Rp7,8 Miliar tersebut. Ia menjamin bahwa proses hukum terhadap para tersangka Dewas tetap berjalan sesuai prosedur, meskipun penahanan belum dilakukan dengan pertimbangan subjektif penyidik.
"Jangan mencampuradukkan urusan kesehatan pribadi saya dengan profesionalisme penanganan perkara. Kami memiliki bukti administratif yang lengkap bahwa perjalanan saya menggunakan hak cuti dan biaya pribadi," pungkasnya.
Klarifikasi yang disampaikan R.A. Yani pada Rabu (4/1) memberikan perspektif baru bahwa sosok L yang selama ini dicurigai sebagai perantara gratifikasi, diklaim hanya berperan sebagai penghubung medis. Namun demikian, tugas berat kini menanti Kejari Mentawai untuk membuktikan transparansinya dengan menuntaskan kasus Perusda hingga ke akar-akarnya, tanpa ada tebang pilih dalam penahanan tersangka.
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar