Integritas Kejari Mentawai di Titik Nadir: Di Balik Tirai Korupsi Perusda, Ada Dugaan Suap "Uang Pengamanan" Miliaran - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 31 Januari 2026

Integritas Kejari Mentawai di Titik Nadir: Di Balik Tirai Korupsi Perusda, Ada Dugaan Suap "Uang Pengamanan" Miliaran



MENTAWAI (LN) — Tabir gelap yang menyelimuti kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai kian menunjukkan pola yang sistematis dan terencana. Investigasi terbaru mengungkap adanya korelasi waktu yang sangat mencurigakan antara mutasi pejabat Kejaksaan dengan penetapan tersangka tunggal, yang diduga kuat menjadi celah masuknya "uang pengaman" miliaran rupiah.


Baca juga berita terkait sebelumnya :


Drama di Penghujung Jabatan Kejari Ira Febrina

​Hasil penelusuran linimasa mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Kajari Mentawai, Dr. Ira Febrina, SH, M.Si, resmi mendapatkan SK pindahtugas (Mutasi) pada 13 Oktober 2025. Namun, anehnya, penetapan Kamser Sitanggang sebagai tersangka tunggal baru dilakukan 11 hari kemudian, yakni pada 24 Oktober 2025, tepat sebelum ia meninggalkan Bumi Sekerejo (Mentawai).


​Secara logika hukum, masa transisi 11 hari tersebut diduga menjadi ruang negosiasi krusial. Publik bertanya-tanya: Mengapa di detik-detik terakhir masa jabatannya, Ira Febrina justru "mengunci" perkara ini hanya pada satu nama, sementara peran Dewan Pengawas (Dewas) yang secara administratif bertanggung jawab atas pencairan dana Rp7,8 Miliar justru diputihkan. Hal tersebut tentunya mengundang tanda tanya dan kecurigaan publik, ada apa dengan Kejari Mentawai ?


Terkait isu sensitif itu, media ini telah mencoba melakukan konfirmasi kepada mantan Kajari Mentawai, Ira Febrina, melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya di 0812-7445-73xx, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. 


Sikap bungkam mantan orang nomor satu di Kejari Mentawai ini kian menambah tanda tanya besar di tengah publik.


Estafet Pidsus: Dari Aridona ke Syarif Rahmat

​Sebelum dijabat oleh Syarif Rahmat, posisi Kasi Pidsus ditempati oleh Aridona Bustari. Di masa Aridona, pemeriksaan 36 saksi serta pengumpulan bukti awal telah dilakukan secara intensif. Namun, pasca-estafet jabatan berpindah ke Syarif Rahmat dan di bawah komando Ira Febrina, penyidikan justru mengalami penyusutan substansi (deponering terselubung) yang berujung pada status tersangka tunggal bagi sang Direktur.


​Muncul kecurigaan bahwa transisi jabatan ini dimanfaatkan untuk "membersihkan" keterlibatan elit pengawas dalam berkas perkara.


Mahar Rp1,5 Miliar: Harga Sebuah Kebebasan?

​Di balik status tersangka tunggal tersebut, berembus isu kencang mengenai adanya aliran dana sebesar Rp1,5 Miliar yang disetorkan oleh pihak Dewas kepada oknum petinggi di Kejari Mentawai pada masa itu. Uang fantastis ini diduga sebagai "mahar" agar nama-nama elit di jajaran pengawas tidak terseret.


​Indikasi "main mata" ini kian nyata ketika tak lama setelah Kamser dijebloskan ke sel, rombongan pimpinan Kejari beserta pejabat Pidsus lama segera angkat kaki meninggalkan Mentawai. Publik membaca fenomena ini sebagai Exit Strategy untuk menghindari pertanggungjawaban atas penyidikan yang dianggap cacat sejak awal.

Babak Baru: Upeti Malaysia dan "Perantara L" Mencuat

​Warisan penyidikan yang "bermasalah" ini kini dilanjutkan oleh Syarif Rahmat. Meski akhirnya Kejari Mentawai menetapkan penambahan dua tersangka baru dari unsur Dewas. Namun muncul sebuah anomali baru,  kedua tersangka tidak ditahan.


Meskipun demikian,  dugaan praktik "pengamanan" perkara terindikasi masih terus berlanjut. 


Berdasarkan informasi yang dilansir dari media essapers.com, muncul dugaan gratifikasi baru untuk melokalisir perkara tersebut. Adanya tudingan aliran dana serta pemberian fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada oknum penyidik Kejari Mentawai.


Dana Operasional: Rp25–35 juta melalui perantara pengusaha berinisial L serta Fasilitas Mewah, perjalanan ke Malaysia yang diduga dinikmati oleh oknum penyidik.

Klarifikasi : Kasi Pidsus Rahmat Membantah dan Lakukan Strategi Issue Shifting

​Dalam klarifikasinya, Syarif Rahmat membantah menerima uang Rp35 juta dan fasilitas Malaysia. Namun, ia justru menyerang balik dengan membawa isu aliran dana Rp1,5 miliar ke pejabat lama.


"Menurut saya informasi ini justru sebagai pengalihan isu... kita harus fokus menuntaskan dugaan aliran dana Rp1,5 miliar," ujar Rahmat.


Penegakan Hukum dalam Transaksi

​Rangkaian fakta ini membangun satu kesimpulan pahit: Penegakan hukum di Mentawai diduga kuat telah menjadi komoditas. Dari "Uang Pengaman" Rp1,5 Miliar di era Kejari lama hingga "Upeti Malaysia" di era baru, semuanya bermuara pada satu tujuan: Melindungi aktor intelektual dan mengorbankan satu Direktur sebagai tumbal.


​Masyarakat kini mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap kekayaan mantan Kajari Ira Febrina, Aridona Bustari, hingga Syarif Rahmat, serta membedah peran pengusaha "L" dalam pusaran suap ini. Jika tidak, persidangan Perusda hanyalah sandiwara untuk melegalkan perampokan uang rakyat.


#TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"