TRAGEDI VILA GALAGAH: Bukti Video & 48 Saksi Tak Cukup Seret Tersangka, Ada Apa dengan Penyidik Polres Solok? - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 26 Januari 2026

TRAGEDI VILA GALAGAH: Bukti Video & 48 Saksi Tak Cukup Seret Tersangka, Ada Apa dengan Penyidik Polres Solok?



SOLOK (LN) – Aroma ketidakadilan menyengat kuat dari wilayah hukum Polres Solok. Kasus kriminal murni berupa penganiayaan brutal dan perusakan aset secara masif di Vila Galagah Air Dingin, Alahan Panjang, kini memasuki babak krusial. 


Sejak meledak pada Minggu, 2 November 2025, hingga hari ini, Senin, 26 Januari 2026, penegakan hukum tampak "lumpuh"—tak ada satu pun tersangka yang dijebloskan ke sel, meski bukti sudah menggunung.

Teror di Alahan Panjang: Dari Pengeroyokan hingga "Bumi Hangus"

​Tragedi ini bukan sekadar perkelahian biasa, melainkan aksi premanisme terorganisir. Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/90/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR, korban utama yakni dr. M. Syukri beserta tim keamanannya, Muhammad Ilham (22), menjadi sasaran amukan gerombolan yang diduga digerakkan oleh sosok berpengaruh.

"Mereka memecahkan semua kaca vila, membakar peralatan kami, hingga memukuli orang-orang dengan besi dan kayu! Bahkan tanaman bawang di sekitar vila dibabat habis," ungkap dr. Syukri dengan nada geram saat ditemui di RS M. Djamil Padang. 


Aksi "bumi hangus" ini menunjukkan adanya niat jahat untuk menghancurkan harkat dan harta benda korban secara total.

Aktor Intelektual dan Jejak "Toke Bawang"

​Investigasi mengungkap pemicunya adalah masalah sepele terkait akses jalan. Namun, situasi memanas ketika seorang pria berinisial "SM", yang dikenal sebagai "Toke Bawang" atau bos komoditi lokal, diduga menjadi otak di balik mobilisasi massa. Identitas terlapor lain yang sudah dikantongi polisi antara lain KAMBRA dan ZAL, namun anehnya, mereka tetap bebas berkeliaran seolah kebal hukum.


Kapolres "Cuci Tangan", Penyidik Berdalih Saksi

​Sikap pucuk pimpinan Polres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., dalam menanggapi kasus ini memicu kecurigaan publik. Saat dikonfirmasi Senin (26/1), Kapolres justru berlindung di balik diksi "tidak mau intervensi penyidik" dan mendorong upaya Restorative Justice (RJ).


​"Kami tidak bisa intervensi keinginan terlapor dan pelapor. Ada upaya RJ, tapi perkembangannya kami tidak tahu. Silakan tanya penyidik," ujar AKBP Agung, kepada wartawan Senin (26/1).


​Pernyataan ini dinilai janggal, bagaimana mungkin seorang Kapolres tidak mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan perusakan masif dan menjadi atensi masyarakat? 


Dorongan RJ dalam kasus kriminal murni yang melibatkan premanisme dan perusakan aset senilai ratusan juta rupiah dianggap sebagai upaya halus untuk "memutihkan" dosa para pelaku.

Di sisi lain, penyidik berinisial Riki berdalih keterlambatan disebabkan oleh banyaknya saksi. "Sudah 19 saksi untuk penganiayaan dan 29 saksi untuk pengrusakan. Ada delapan terlapor, baru-baru ini tambah dua lagi," jelasnya. 


Publik bertanya-tanya: Mengapa dengan 48 saksi, bukti video, dan hasil visum yang nyata, polisi masih kesulitan menetapkan tersangka?


Analisis Poin Kritis: Dugaan Pembiaran Sistematis

​Kasus ini kini menjadi rapor merah bagi Polres Solok dengan tiga poin pelanggaran serius:

  • Pembiaran (Omission): Membiarkan pelaku yang sudah diidentifikasi dalam LP/B/90/XI/2025 bebas selama 85 hari adalah bentuk pembiaran yang mengancam nyawa korban. Polisi seolah memberikan ruang bagi pelaku untuk melakukan intimidasi lanjutan.
  • Sesat Logika RJ: Restorative Justice seharusnya untuk tindak pidana ringan, bukan untuk penganiayaan berat dan perusakan properti secara brutal (Vandalisme). Menawarkan RJ pada kasus ini adalah penghinaan terhadap logika hukum.
  • Hukum Tumpul di Hadapan "Penguasa Lokalan": Keengganan polisi menyentuh sosok "Toke Bawang" berinisial SM menguatkan persepsi bahwa hukum di Solok hanya tajam ke bawah, namun "melempem" ketika berhadapan dengan relasi kuasa dan uang.

Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar gelar perkara yang tak kunjung final. Jika Polres Solok terus berdalih di balik prosedur administratif, maka wajar jika publik berasumsi bahwa institusi ini telah terkooptasi oleh kepentingan premanisme lokal. 


#TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"