PADANG, (LN) — Tabir gelap yang menyelimuti operasional tempat hiburan malam di kawasan Padang Selatan akhirnya tersingkap secara benderang. Di balik dentuman musik yang memekak telinga hingga pukul 02.00 WIB, tersembunyi skandal besar yang melibatkan dugaan manipulasi data perizinan, pengangkangan zonasi tempat ibadah, hingga sebuah penghinaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran pajak yang tidak rasional.
Pelanggaran Zonasi Fatal, Radius Berdekatan dengan Sekolah & Rumah Ibadah
Hasil investigasi mendalam tim Media LN menemukan fakta geografis yang tidak terbantahkan. Lokasi Denai Resto dan Cafe QQ berdiri hanya berjarak lebih kurang 200 meter dari sekolah dan Gereja GKSI Anugrah Padang yang beralamat di Jl. Arifin Ahmad Hakim.
Jarak ini secara terang-terangan menabrak Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 dan Perda Nomor 11 Tahun 2005, yang melarang aktivitas hiburan malam (Bar, Pub, Karaoke) beroperasi di radius yang mengganggu ketenangan tempat ibadah.
Muncul dugaan kuat adanya manipulasi koordinat dalam sistem Online Single Submission (OSS) demi mengelabui filter zonasi pemerintah agar izin "kilat" tersebut tetap terbit.
Baca Berita sebelumnya :
DPMPTSP Bongkar Kebohongan Izin: Cafe QQ "Bodong"
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni, SSTP, MSi, kepada media ini membuka secara blak-blakan membedah database resmi perizinan.
Disebutkannya, Cafe QQ (QQ Coffeeshop) hanya mengantongi satu izin tunggal sejak 6 Juli 2023, yaitu KBLI 56303 (Rumah Minum/Cafe).
"Izinnya hanya risiko menengah rendah, sertifikat standarnya terbit otomatis. Tidak ada izin Karaoke atau Bar di sana," tegas Swesti.
Fakta bahwa QQ beroperasi dengan musik pub dan layanan pemandu lagu (LC) membuktikan adanya praktik bisnis ilegal.
Setorkan Pajak "Recehan" untuk Bisnis Bar & Karaoke?
Fakta paling mengejutkan yang dihimpun Media LN adalah terkait kontribusi fiskal. Denai Cafe diduga hanya menyetorkan pajak sebesar Rp400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) per bulan.
Angka ini merupakan penghinaan terhadap akal sehat dan aturan daerah. Merujuk pada Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2024, tarif pajak hiburan (PBJT) untuk Bar dan Karaoke adalah minimal 40%.
Setoran Rp400 ribu mengindikasikan omzet yang dilaporkan hanya sekitar Rp1 juta per bulan—sebuah angka yang mustahil bagi tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Ada dugaan kuat pengelola menggunakan "Topeng Restoran" (Pajak 10%) untuk menyembunyikan omzet hiburan yang seharusnya dikenakan pajak 40%.
Celah Pengawasan dan Kelumpuhan Birokrasi
Lebih jauh, Swesti menyebutkan bahwa rekomendasi teknis izin hiburan kini berada di bawah wewenang Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat. Hal ini diduga sengaja dimanfaatkan oleh pengelola sebagai "tameng". Karena kewenangan berada di tingkat Provinsi, fungsi pengawasan operasional di tingkat Kota Padang—baik oleh Satpol PP maupun Bapenda—menjadi mandul atau sengaja tidak dilakukan (vaccum of power).
Desakan Publik
Atas temuan skandal pajak, pelanggaran zonasi, dan manipulasi izin ini, Media LN mendesak:
Bapenda Kota Padang: Segera melakukan audit investigatif. Angka pajak Rp400 ribu adalah indikasi kuat penggelapan pajak daerah secara sistematis.
Dinas Pariwisata Sumbar & Satpol PP: Segera mencabut rekomendasi dan menyegel lokasi yang menabrak radius sekolah dan Gereja GKSI Anugrah
Kejaksaan Negeri Padang: Turun tangan menyelidiki potensi kerugian negara akibat manipulasi klasifikasi usaha ini.
Membayar pajak seharga 'dua porsi steak' untuk sebuah bisnis Bar dan Karaoke adalah pelecehan terhadap aturan. Pemko Padang harus bertindak atau publik akan menilai ada "main mata" di balik meja.
Tunggu berita selanjutnya!
#TIM LN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar