SUMBAR (LN) – Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat menyatakan sikap resminya terkait kasus hukum yang menjerat Benni Saswin Nasrun (BSN), Anggota DPRD Sumbar dari Partai Demokrat. Dalam pernyataannya, Partai Demokrat Sumbar menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Berita terkait :
Partai Demokrat menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, Partai Demokrat Sumatera Barat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berpegang Teguh pada UU, Menunggu Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam menyikapi perkara tersebut, Partai Demokrat Sumatera Barat menegaskan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Atas dasar prinsip tersebut, Partai Demokrat menyatakan tidak akan melakukan penghakiman politik, pembentukan opini sepihak, maupun tindakan lain yang dapat mencederai prinsip keadilan dan hak-hak hukum pihak yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Demokrat Sumbar, Ir. H. Mulyadi, kepada wartawan di Padang, Rabu (28/1).
Lebih jauh, Mulyadi menjelaskan, Partai Demokrat Sumatera Barat juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penegakan hukum. Seluruh tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus berjalan sesuai dengan prinsip due process of law secara profesional, objektif, dan transparan. Menurut Partai Demokrat, penegakan hukum yang adil dan bermartabat merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem demokrasi.
Sebagai organisasi politik, Partai Demokrat memiliki mekanisme internal yang mengatur etika dan disiplin kader sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi Partai Demokrat. Apabila di kemudian hari terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Partai Demokrat Sumatera Barat menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara tegas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku, demi menjaga integritas dan marwah partai.
Persoalan Hukum BSN Tanggung jawab Pribadi, Bukan Cerminan Nilai Partai
Partai Demokrat Sumatera Barat juga menegaskan bahwa persoalan hukum yang menimpa seorang kader merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap maupun cerminan nilai Partai Demokrat secara kelembagaan.
Partai Demokrat tetap konsisten memperjuangkan politik yang beretika, bersih, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, serta berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui kerja-kerja politik yang konstruktif dan bertanggung jawab.
Hormati Proses Hukum yang Berjalan, Partai Demokrat Tegak pada Hukum
Di akhir pernyataannya, Partai Demokrat Sumatera Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak menggiring opini yang menyesatkan, serta mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas. Partai Demokrat menegaskan akan terus berdiri tegak pada hukum, etika, dan kepentingan rakyat, serta menjalankan peran politiknya secara konstitusional demi kemajuan Sumatera Barat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
#Rel



Tidak ada komentar:
Posting Komentar