JAKARTA (LN) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (10/1/2026) di Jakarta Utara mengungkap kembali celah gelap dalam sistem perpajakan nasional.
Penangkapan delapan orang, yang melibatkan oknum fungsional pemeriksa pajak dan pihak swasta, diduga kuat berkaitan dengan praktik "dagang nilai pajak" atau manipulasi kewajiban setor wajib pajak.
Modus Operandi: Negosiasi di Bawah Meja
Berdasarkan sumber internal dan pola kasus serupa, dugaan suap ini bermula dari proses pemeriksaan lapangan terhadap salah satu perusahaan di wilayah Jakarta Utara.
Oknum pemeriksa pajak diduga menemukan temuan kurang bayar yang signifikan. Bukannya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai aturan, oknum tersebut justru menawarkan "jasa" pengurangan nilai temuan dengan imbalan persentase tertentu dari nilai pajak yang berhasil dipangkas.
"Pola yang didalami adalah success fee. Wajib pajak menyuap agar nilai pajaknya turun drastis, sehingga perusahaan tetap untung meski harus membayar uang sogokan," ujar sumber yang mengetahui jalannya operasi tersebut.
Kronologi Penangkapan
Tim penindakan KPK dilaporkan telah membuntuti pergerakan perantara (kurir) sejak Jumat malam. Penyerahan uang terjadi di sebuah lokasi publik di Jakarta Utara pada Sabtu pagi untuk menghindari kecurigaan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan:
- Barang Bukti: Tas berisi uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing (valas).
- Pihak Diamankan: Empat pegawai pajak (termasuk pemeriksa senior) dan empat pihak swasta (konsultan pajak dan staf keuangan perusahaan).
Integritas DJP Kembali Diuji
Meski DJP telah menerapkan sistem digitalisasi seperti e-Filing dan e-Billing, celah korupsi tetap terbuka pada tahap pemeriksaan (audit) dan keberatan. Di sinilah interaksi tatap muka antara petugas dan wajib pajak sering kali menjadi ruang negosiasi ilegal.
Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, dalam pernyataan resminya menyatakan akan bersikap kooperatif dan menjatuhkan sanksi pemecatan. Namun, para pengamat menilai DJP perlu mengevaluasi kembali sistem pengawasan internal (Internal Compliance Unit) mereka, terutama di kantor-kantor wilayah dengan potensi pajak besar seperti Jakarta Utara.
Dampak Terhadap Penerimaan Negara
Kasus ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dari nilai pajak yang tidak disetorkan. Saat ini, kedelapan orang tersebut masih berstatus terperiksa dan memiliki waktu 1x24 jam bagi KPK untuk menentukan status tersangka mereka.
Dugaan sementara menunjukkan bahwa perusahaan yang terlibat bergerak di sektor perdagangan besar/logistik, mengingat karakteristik wilayah Jakarta Utara sebagai pusat pelabuhan dan industri.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar