BATUSANGKAR (LN)– Penghujung tahun 2025 menjadi panggung pembuktian bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar. Di bawah komando Anggiat A P Pardede, S.H., M.H., Korps Adhyaksa berhasil memutus rantai impunitas di tubuh BUMD Perumda Tuah Sepakat dengan menetapkan sang Direktur Utama, VK sebagai tersangka pada 30 Desember 2025.
Langkah ini bukan sekadar seremoni hukum. Keberhasilan Kejari menyita aset dan menginisiasi pengembalian kerugian negara layak mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya dari masyarakat Luhak Nan Tuo.
Baca berita terkait lainnya :
Namun, di balik keberhasilan ini, sebuah pertanyaan besar masih menggantung di udara, Kapan giliran raksasa infrastruktur di Dinas PUPR diperiksa dengan ketegasan yang sama?
Kejari Tanah Datar telah menunjukkan profesionalisme yang tajam dalam mengendus aliran dana siluman di Perumda Tuah Sepakat.
Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,3 miliar, jaksa tidak hanya terpaku pada berkas di atas meja, tetapi juga melakukan penyitaan aset nyata sebagai upaya pemulihan kerugian daerah.
Keberhasilan ini adalah pesan kuat bagi seluruh pengelola aset publik bahwa "uang rakyat jangan pernah diselewengkan"
Publik Tagih Janji, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Dinas PUPR
Meskipun kejari Tanah Datar telah berhasil mengungkap korupsi BUMD, namun masyarakat masih menunggu Kejari untuk menuntaskan Kasus dugaan Korupsi di Dinas PUPR, karena kebocoran di sektor infrastruktur jauh lebih masif dan sistematis.
Masyarakat kini menagih janji penuntasan kasus-kasus yang melibatkan uang rakyat dalam skala besar seperti pada tujuh paket proyek TA.2024, bahkan hasil audit fisik telah mengonfirmasi adanya Kekurangan Volume dan Berat Jenis senilai Rp795.190.430.
Terjadinya hal itu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan pencurian material pada proyek vital seperti jalan BKK dan irigasi Bandar Ambacang Tinggi.
Begitu juga dengan Skandal Pelebaran Jalan Surau Kariang – Gurun: Proyek senilai Rp8,9 miliar ini telah menyeret 27 saksi ke meja pemeriksaan.
Sebagimana diketahui, status Kasus Pelebaran Jalan Surau Kariang – Gurun (TA 2022) ini telah naik status menjadi Penyidikan di tahun 2024 lalu.
Sedangkan, Kasus proyek mangkrak Pembangunan Wahana Air Tobek Loweh (TA 2019–2020) yang merugikan negara miliaran rupiah, dengan status penyidikan masih berlanjut.
Publik menanti, siapa "aktor utama" yang akan ditetapkan sebagai tersangka untuk memakai rompi merah selanjutnya?
Anomali Harta Pejabat: Lonjakan kekayaan Ten Feri sebagai kepala dinas PUPR yang mencapai Rp2,48 miliar pada LHKPN 2024 (naik hampir 300% dari 2019) menjadi teka-teki moral dan hukum yang harus segera dijawab melalui penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Apresiasi masyarakat kepada kajari Anggiat A. P Pardede akan mencapai puncaknya jika mampu menyentuh aktor intelektual di Dinas PUPR.
Rakyat Tanah Datar tidak ingin hukum hanya tajam ke arah direksi BUMD, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan dinasti birokrasi yang memiliki akses anggaran puluhan miliar.
Penetapan tersangka VK di akhir 2025 adalah awal yang gemilang, namun bukan garis finis. Dan masyarakat terus memberikan dukungan penuh kepada Kejari untuk melakukan penyidikan terhadap Dinas PUPR agar tidak "masuk angin" atau terhenti di level bawahan.
"Surprise" tahun baru yang dijanjikan Kejari kini ditunggu. Publik menanti keberanian jaksa untuk menyeret siapa pun yang bertanggung jawab atas rusaknya kualitas infrastruktur tersebut.
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar