PADANG (LN) — Praktik pungutan liar (pungli) diduga kuat masih menggerogoti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor ATR/BPN Kota Padang. Di tengah klaim pemerintah pusat bahwa sertifikasi tanah untuk rakyat adalah gratis, warga di Padang justru mengaku dipaksa merogoh kocek tanpa dasar hukum yang jelas.
Pungutan Tanpa Kuitansi: Modus "Lama" di Program Baru
Sejumlah warga yang tengah mengurus sertifikat melalui skema PTSL mengungkapkan kekecewaannya. Mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum lapangan dengan dalih biaya administrasi yang tidak transparan. Mirisnya, permintaan uang tersebut tidak disertai rincian biaya, apalagi kuitansi resmi.
“Katanya PTSL ini program Presiden, gratis dibiayai negara. Tapi praktiknya kami tetap diminta bayar hingga jutaan rupiah. Tidak ada penjelasan tertulis, tidak ada bukti bayar. Kalau tidak bayar, kami khawatir urusannya dihambat,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Padahal, berdasarkan SKB Tiga Menteri, biaya persiapan PTSL di wilayah Sumatera Barat telah dibatasi maksimal Rp250.000. Setiap angka yang muncul di atas nominal tersebut, apalagi tanpa bukti bayar, merupakan indikasi kuat tindak pidana pungli.
BPN Padang "Lumpuh" Saat Dikonfirmasi
Ironi berlanjut saat media ini mencoba melakukan verifikasi atas keluhan warga. Kantor ATR/BPN Kota Padang mendadak bak gedung kosong pada jam kerja. Kepala Kantor, Hanif, beserta jajaran pejabat struktural lainnya dilaporkan tidak berada di tempat secara bersamaan.
Petugas keamanan (Satpam), Rosi Adinanta, mengonfirmasi kekosongan pucuk pimpinan tersebut.
“Tidak ada pejabat satu pun di kantor. Kepala kantor bapak Hanif dan pejabat lainnya tidak ada, di kantor” ucapnya saat ditemui di lokasi, Jumat (9/1).
Sikap "buang badan" para pejabat ini menimbulkan kecurigaan publik, Apakah ketidakhadiran ini merupakan skenario untuk menghindari kejaran konfirmasi terkait karut-marutnya program PTSL?
Skandal Transparansi: PPID Tidak Ditemukan
Investigasi lebih dalam mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Kantor ATR/BPN Kota Padang diduga sengaja menutup keran informasi publik dengan meniadakan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Di gedung tersebut, tidak ditemukan meja layanan PPID, papan informasi, maupun petunjuk prosedur permohonan informasi sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketiadaan PPID ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pelanggaran hukum serius dan maladministrasi. Tanpa PPID, masyarakat tidak memiliki kanal resmi untuk menggugat transparansi biaya PTSL yang mereka bayarkan.
Menabrak Aturan Negara
Pelaksanaan PTSL yang diduga menyimpang ini jelas menabrak berbagai regulasi tinggi, di antaranya:
- Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL.
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal Pemerasan).
- Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
BPN secara regulasi dilarang keras memungut biaya sepeser pun untuk pengukuran, pemeriksaan berkas, hingga penerbitan sertifikat karena seluruhnya telah ditanggung APBN.
Hak Jawab Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pejabat ATR/BPN Kota Padang yang bersedia memberikan klarifikasi. Diamnya pihak otoritas di tengah derasnya dugaan pungli dan ketiadaan PPID semakin memperkuat indikasi adanya "permainan" sistematis di internal kantor pertanahan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Kantor ATR/BPN Kota Padang untuk memberikan penjelasan resmi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tunggu berita selanjutnya !
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar