Borok UPTD Limbah B3 Sumbar Terkoyak, Sanksi masih Menggantung di Gakum KLHK - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 08 Januari 2026

Borok UPTD Limbah B3 Sumbar Terkoyak, Sanksi masih Menggantung di Gakum KLHK



PADANG (LN) – Tabir gelap pengelolaan limbah medis di Sumatera Barat akhirnya tersingkap. Berawal dari temuan mengejutkan tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), UPTD Limbah B3 Medis di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar kini berada dalam sorotan tajam. Regulator yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung lingkungan, justru tertangkap tangan mengelola limbah infeksius secara serampangan.


Temuan KLH: Pelanggaran di Jantung Regulator

​Laporan hasil pengawasan Gakum KLHK mengungkapkan fakta memilukan, limbah medis kategori sangat berbahaya (infeksius) ditemukan terbengkalai di bangunan yang tidak memenuhi standar. Tanpa dinding pelindung yang memadai dan atap yang bocor, tumpukan limbah tersebut dibiarkan terpapar cuaca ekstrem—hujan dan panas—secara langsung.


​Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kegagalan sistemik. Sebagai institusi pemerintah yang memegang otoritas pengawasan, DLH Sumbar justru menjadi objek penindakan pusat akibat pengabaian standar baku mutu yang fatal.


Berita terkait 


Respon Defensif: Memagari "Bom Waktu" dengan Seng

​Menanggapi tekanan dari pusat dan sorotan publik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat, Tasliatul Fuadi, akhirnya memberikan pernyataan resmi. Namun, langkah mitigasi yang dipaparkan terkesan sebagai upaya "pemadam kebakaran" yang meragukan secara teknis bagi banyak pihak.


Tasliatul Fuadi menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan perbaikan darurat berdasarkan arahan Gakum LH.


"TPS limbah B3 yang sebelumnya masih terbuka saat ini sudah dilengkapi dengan pagar (seng), sehingga area TPS dapat dipastikan tertutup dan terlindung dari hujan," ungkapnya kepada media ini, Kamis (8/1).


Selain seng, pemasangan polynet dan jaring di bagian atas diklaim sebagai solusi untuk sirkulasi udara.


Risiko Bioterorisme

​Penggunaan pagar seng dan jaring sebagai solusi penanganan limbah medis mendapat kritik pedas. Secara regulasi (Permen LHK 56/2015), fasilitas penyimpanan limbah medis haruslah permanen, kedap air, dan memiliki sistem drainase lindi (leachate) yang terkontrol untuk mencegah kontaminasi air tanah.


​Pemasangan pagar seng dinilai hanya menutup "pemandangan buruk" dari luar, namun tidak menghentikan risiko infiltrasi air hujan ke tumpukan limbah yang bisa membawa kuman dan patogen ke pemukiman warga melalui air tanah. Kondisi ini sebelumnya disebut sebagai bentuk "bioterorisme lingkungan" karena potensi penyebaran penyakit yang tidak terlihat namun mematikan.

Menanti Sanksi Pusat

​Hingga saat ini, status hukum UPTD Limbah B3 Sumbar masih menggantung. Pihak DLH berdalih masih menunggu keputusan final terkait sanksi dari Kementerian LH.

"Prinsipnya sampai saat ini belum terbit keputusan adanya sanksi atau tidak dari kementerian LH, karena masih dalam pengawasan dan kajian Gakum KLH," tambah pihak DLH melalui keterangan Tasliatul Fuadi.


​Namun, bagi masyarakat Sumatera Barat, pertanyaan besarnya adalah: Mengapa sebuah institusi negara harus menunggu ditegur oleh pusat sebelum menjalankan tugas mendasarnya dalam menjaga keselamatan lingkungan? 


Skandal ini bukan sekadar soal kelalaian teknis, melainkan cermin pembusukan integritas di tubuh institusi yang seharusnya paling bersih dari pencemaran.


#LN01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"