SUMBAR (LN) — Skandal korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai kini memasuki babak paling krusial sekaligus mencurigakan. Di tengah bergulirnya sidang dengan kerugian negara sebesar Rp7,8 Miliar, aroma busuk mengenai "permainan" di tingkat penyidik kian menyengat ke permukaan.
Baca berita terkait :
Anomali Hukum: Tersangka Baru di Tengah Isu Gratifikasi
Setelah sekian lama publik mengkritik penetapan Kamser Sitanggang sebagai tersangka tunggal, Kejari Mentawai akhirnya menetapkan dua orang anggota Dewan Pengawas (Dewas) sebagai tersangka baru. Langkah ini mengonfirmasi bahwa korupsi sistemik di Perusda mustahil dilakukan tanpa keterlibatan pihak pengawas yang menandatangani RKAP.
Namun, anomali kembali muncul, kedua tersangka Dewas tersebut hingga kini belum ditahan, berbeda dengan Kamser Sitanggang yang langsung dijebloskan ke sel. Kondisi ini memicu dugaan adanya "privilese" hukum.
Konfirmasi media kepada Pidsus Kejari Terkait Dugaan Aliran Dana dan Pemberian Fasilitas Ke Luar Negeri
Sebagaimana dilansir, Saat dikonfirmasi oleh media essapers.com mengenai dugaan uang Rp25-35 juta dan fasilitas Malaysia, Kasi Pidsus Kejari Mentawai, Syarif Rahmat, melancarkan teknik komunikasi yang mencurigakan.
Bukannya menjawab secara faktual mengenai relasinya dengan perantara "L", Rahmat justru melempar narasi lain:
“Menurut saya informasi ini justru menjadi semacam pengalihan isu... kita harus fokus dulu dan menuntaskan dugaan aliran dana Rp1,5 miliar,” ujar Rahmat.
Secara analisis jurnalistik dan hukum, pernyataan Rahmat ini adalah bentuk issue shifting. Ia mencoba mengalihkan sorotan publik dari dugaan dosa personalnya (suap kecil dan tiket Malaysia) dengan mengangkat isu korupsi yang lebih besar (Rp1,5 Miliar) di masa kepemimpinan sebelumnya. Bagi publik, ini bukan jawaban, melainkan upaya menunda kejelasan.
Klarifikasi dan Bantahan Kasi Pidsus Rahmat
Merespons dugaan miring tersebut, Kasi Pidsus Kejari Mentawai, Syarif Rahmat, S.H., M.H., memberikan bantahan tegas. Berikut adalah poin-poin klarifikasinya:
- Bantahan Aliran Dana: Rahmat menyatakan tidak pernah menerima uang sebesar Rp35 juta untuk pengkondisian perkara. "Siapa pihak yang mau saya kondisikan?" tantangnya.
- Fasilitas Malaysia: Ia menegaskan tidak pernah ke Malaysia dengan biaya dari pihak swasta atau pihak manapun.
- Tantangan Bukti Rp1,5 Miliar: Mengenai isu dana Rp1,5 miliar, Rahmat meminta pihak yang memiliki info untuk membawa bukti langsung ke hadapan Kejaksaan agar diproses, bukan sekadar menjadi judul berita. Ia mengaku tidak tahu sumber dan tujuan uang tersebut.
- Independensi: Rahmat mengeklaim Kejari Mentawai tetap independen, yang dibuktikan dengan adanya penambahan tersangka baru dari hasil fakta persidangan. "Kami telah bekerja secara profesional dan terbuka ke publik," pungkasnya.
Analisis Manuver: Antara Transparansi dan Issue Shifting
Meski telah dibantah, publik tetap menyoroti pola komunikasi Rahmat. Saat dikonfirmasi mengenai uang Rp25-35 juta dan fasilitas Malaysia, ia justru sempat melempar narasi bahwa informasi tersebut adalah "pengalihan isu" dari isu aliran dana Rp1,5 miliar yang lebih besar.
Secara analisis jurnalistik, pola ini dinilai sebagai upaya mengalihkan sorotan dari dugaan dosa personal (suap kecil/tiket) ke isu korupsi besar di masa lalu. Rahmat juga menyarankan media untuk mengonfirmasi langsung kepada sosok "L" yang disebut-sebut sebagai perantara.
Kronologi Labirin Perkara
- 2018–2019: Pemerintah Kabupaten mencairkan modal APBD; dana dikelola menyimpang hingga rugi Rp7,8 Miliar.
- Oktober 2025: Kajari saat itu, Dr. Ira Febrina, menetapkan Kamser Sitanggang sebagai tersangka tepat sebelum dimutasi.
- Desember 2025: Sidang perdana digelar di PN Padang; eksepsi terdakwa ditolak hakim.
- Januari 2026: Di tengah desakan isu gratifikasi, Kejari menetapkan dua Dewas sebagai tersangka namun tidak menahan mereka.
Status tersangka bagi Dewas yang tidak diikuti penahanan, ditambah isu aliran dana yang belum terang benderang, memperkuat keyakinan publik akan adanya "transaksi keadilan".
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) didesak segera turun tangan memeriksa kebenaran fasilitas Malaysia dan aliran dana tersebut. Jika tidak, persidangan ini terancam hanya menjadi sandiwara untuk menyelamatkan gerombolan penikmat uang rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih terus mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Tunggu berita selanjutnya!
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar