JAKARTA (LN) – Korps Adhyaksa mendadak guncang. Tanpa pengumuman resmi di awal, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan operasi senyap dengan menjemput tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari berbagai wilayah di Indonesia. Langkah drastis ini memicu pertanyaan besar: Seberapa parah dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di daerah?
Operasi "Zero Tolerance"
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penjemputan terhadap Dezi Septiapermana (Kajari Magetan), SHR (Kajari Padang Lawas), dan Fadilah Helmi (Kajari Sampang) bukan sekadar pemanggilan rutin. Ini adalah manifestasi dari kebijakan zero tolerance yang diusung Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
"Ini adalah langkah deteksi dini. Pimpinan tidak ingin ada celah bagi penyalahgunaan kewenangan," ujar Anang dalam keterangannya di Gedung Kejagung.
Kejanggalan di Daerah dan Laporan Masyarakat
Penelusuran internal mengindikasikan bahwa penjemputan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke meja Jaksa Agung. Meski Kejagung masih menutup rapat detail kasusnya, penempatan Pelaksana Harian (Plh) secara kilat di tiga wilayah tersebut menunjukkan adanya urgensi agar roda organisasi tidak lumpuh akibat pemeriksaan ini.
Di Sumatra Utara, pemeriksaan terhadap Kajari Padang Lawas (SHR) bahkan sempat menarik perhatian Kejati Sumut yang segera memberikan tanggapan terkait pengisian jabatan sementara. Hal ini menandakan bahwa pemeriksaan ini bukan sekadar urusan administratif biasa.
Asas Praduga Tak Bersalah vs Integritas
Meski status ketiganya masih dalam tahap "klarifikasi", metode penjemputan oleh tim intelijen biasanya dilakukan jika terdapat indikasi kuat yang perlu segera diamankan agar tidak terjadi penghilangan barang bukti atau koordinasi antarpihak yang terlibat.
Namun, Anang Supriatna tetap menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah.
"Jika hasil klarifikasi tidak ditemukan pelanggaran hukum maupun etik, posisi mereka bisa dikembalikan," tegasnya.
Namun, jika ditemukan celah pidana, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke bidang pengawasan bahkan hingga ke ranah pidana khusus.
Menanti Nasib Sang Jaksa
Kini, publik menunggu hasil dari "ruang pemeriksaan" di Jakarta. Apakah ini murni kesalahan prosedur administratif, ataukah puncak gunung es dari praktik pemerasan dan penyalahgunaan jabatan yang selama ini tersembunyi di balik seragam cokelat?
Hingga berita ini diturunkan, ketiga Kajari tersebut masih berada di bawah pengawasan ketat tim penyidik Kejagung untuk proses pendalaman lebih lanjut.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar