PADANG, (LN) — Tabir gelap yang menyelimuti bisnis hiburan malam di Padang Selatan semakin menebal. Meski Kepala DPMPTSP Kota Padang telah menyatakan secara terbuka bahwa QQ Cafe (Red, Qita Qita) tidak mengantongi izin Pub maupun Karaoke, tempat ini seolah "kebal hukum".
Pantauan tim investigasi Media LN pada Kamis malam (29/1/2026) menunjukkan aktivitas hiburan di lokasi tersebut tetap berjalan normal, seolah meremehkan otoritas Pemerintah Kota Padang.
Pembangkangan di Depan Mata: Satpol PP Mandul?
Hingga Kamis malam, dentuman musik dan layanan pemandu lagu (LC) di QQ Cafe masih beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait nyali dan kemampuan Satpol PP Kota Padang dalam menegakkan Perda.
Ketidakmampuan Satpol PP memberikan tindakan tegas—berupa penyegelan atau penghentian aktivitas—terhadap usaha yang izin operasionalnya tidak sesuai fakta lapangan ini, memperkuat dugaan adanya intervensi dari pihak luar.
"Ini bukan lagi soal prosedur, tapi soal keberanian penegak Perda. Jika izinnya jelas-jelas tidak ada namun tetap beroperasi, ada apa dengan Satpol PP?" tanya seorang warga.
Aroma Bekingan dan Upeti kepada Oknum
Kelancaran operasional QQ Cafe di tengah sorotan tajam media dan data resmi pemerintah mengindikasikan adanya "Orang Kuat" yang berdiri di belakang pengelola. Muncul dugaan kuat bahwa tempat ini memiliki bekingan oknum berpengaruh yang menjamin keamanan operasional meski tanpa legalitas.
Tak hanya itu, aroma amis terkait adanya "Setoran Rutin" kepada oknum aparat atau pejabat terkait kian menyengat. Hal ini diduga menjadi alasan mengapa peringatan administratif hingga temuan manipulasi KBLI hanya berakhir menjadi macan kertas tanpa eksekusi lapangan.
Pelanggaran Zonasi Gereja GKSI Anugrah dan Kejahatan Pajak
Skandal QQ Cafe dan Denai Cafe semakin lengkap dengan pelanggaran radius tempat ibadah. Kedua tempat ini berdiri hanya berjarak lebih kurang 200 meter dari Gereja GKSI Anugrah Padang di Jl. Arifin Ahmad Hakim No. 29.
Selain melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang zonasi, kedua tempat ini terindikasi melakukan kejahatan fiskal. Dengan izin hiburan malam (Bar/Karaoke) yang seharusnya dikenakan pajak 40% hingga 75% sesuai Perda No. 1 Tahun 2024, pengelola diduga hanya menyetor pajak restoran sebesar 10%. Bahkan, temuan Media LN mengungkap angka setoran pajak yang menghina akal sehat, yakni hanya Rp400.000 per bulan.
DPMPTSP Bongkar Data: Legalitas QQ Hanyalah "Kedai Kopi"
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni, S.S.T.P., M.Si., sebelumnya telah memastikan bahwa QQ Coffeeshop hanya terdaftar dengan KBLI 56303 (Rumah Minum/Cafe). "Izin mereka risiko rendah, hanya untuk cafe. Tidak ada izin pub atau karaoke," ungkap Swesti.
Dengan data tersebut, setiap detiknya operasional QQ Cafe sebagai tempat hiburan malam adalah sebuah pelanggaran hukum yang kasat mata. Celah pengawasan yang sengaja dibuka dengan alasan "rekomendasi berada di tangan Provinsi" kini menjadi tameng empuk bagi pengusaha untuk terus merampok PAD Kota Padang.
Desakan Penyegelan Total
Publik mendesak Walikota Padang Fadly Amran untuk segera mengambil alih kendali jika jajaran di bawahnya sudah tidak berdaya.
- Segel Total QQ Cafe karena beroperasi tanpa izin KBLI hiburan (ilegal).
- Audit Investigatif Bapenda terkait setoran pajak "recehan" yang tidak masuk akal.
- Periksa Oknum Satpol PP jika ditemukan adanya pembiaran atau penerimaan suap dari pengelola.
Pemko Padang tidak boleh kalah oleh pengusaha yang menggunakan bekingan untuk merusak tatanan zonasi tempat ibadah dan mencuri hak pajak daerah.
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar