Tambang Ilegal Menggeliat di Hilir Sungai, KLHK Pasang Plang di Padang Pariaman - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 13 Desember 2025

Tambang Ilegal Menggeliat di Hilir Sungai, KLHK Pasang Plang di Padang Pariaman

 


PADANG PARIAMAN — Rangkaian bencana ekologis yang melanda Sumatera Barat membuka kembali tabir lemahnya pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah rawan lingkungan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini turun langsung dengan memasang plang pengawasan di sejumlah lokasi tambang yang diduga kuat melanggar aturan.


Sedikitnya tiga perusahaan tambang di Kabupaten Padang Pariaman resmi masuk dalam daftar pengawasan ketat KLHK. Ketiganya dinilai berpotensi besar memperparah kerusakan kawasan hulu dan aliran sungai, yang kini menjadi fokus pemulihan pasca bencana galodo besar di Sumatera Barat.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuadi, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius, mulai dari izin usaha yang telah kedaluwarsa hingga pengabaian total terhadap kewajiban lingkungan.


IUP Mati, Tambang Hidup Kembali


Sorotan utama tertuju pada PT Fathul Jaya Pratama, perusahaan penambangan tras yang diduga melakukan pelanggaran paling berat. Berdasarkan penelusuran DLH Sumbar, perusahaan ini kembali mengaktifkan operasional pada Juni 2025, meskipun izin usaha pertambangan (IUP) telah berakhir sejak 2023.


“Ini bukan sekadar soal izin. Perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak menjalankan pengelolaan lingkungan, dan tidak melaksanakan kewajiban pasca tambang,” ujar Tasliatul Fuadi kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).


Kondisi tersebut menempatkan PT Fathul Jaya Pratama dalam kategori dugaan pelanggaran berat, terlebih aktivitas penambangan dilakukan di kawasan yang sensitif terhadap gangguan tata air dan berisiko tinggi memicu bencana lanjutan.


Dua CV di Hulu Sungai Ikut Disorot


Selain PT Fathul Jaya Pratama, dua perusahaan lain yang beroperasi di kawasan hulu Sungai Durian turut dipasangi plang pengawasan oleh KLHK, yakni:

1. CV Bumi Perdana (dikelola Siska Fitria)

2. CV Sayang Ibu Sejati


Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Nagari Kampuang Tanjung Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman. Lokasi ini dinilai strategis sekaligus rawan karena berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem sungai.


Ketiga perusahaan—PT Fathul Jaya Pratama, CV Bumi Perdana, dan CV Sayang Ibu Sejati—disebut memberikan tekanan serius terhadap kawasan hulu, yang selama ini berperan vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan warga di wilayah hilir.


Plang Pengawasan Bukan Akhir


Tasliatul Fuadi menegaskan, pemasangan plang pengawasan bukan sekadar simbol peringatan, melainkan langkah awal menuju penegakan hukum. Saat ini, DLH Sumbar bersama KLHK tengah mengumpulkan bukti lapangan serta memverifikasi dokumen perizinan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk sanksi administratif hingga proses hukum.


“Kami sedang melakukan verifikasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran lebih dalam, proses hukum akan berjalan. Prinsipnya jelas, tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengorbankan keselamatan masyarakat dan merusak fungsi kawasan lindung,” tegasnya.


Langkah KLHK ini menjadi sinyal keras bahwa praktik pertambangan yang mengabaikan aturan lingkungan tidak lagi mendapat ruang, terutama di wilayah rawan bencana seperti Sumatera Barat. Publik kini menunggu, apakah pengawasan ini akan berujung pada penindakan nyata, atau kembali berhenti di level peringatan administratif semata.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"