Satgas ATR/BPN Bongkar 185 Mafia Tanah: Aset Rp23,3 Triliun Diselamatkan, Kelemahan Sistem Pertanahan Terungkap - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 05 Desember 2025

Satgas ATR/BPN Bongkar 185 Mafia Tanah: Aset Rp23,3 Triliun Diselamatkan, Kelemahan Sistem Pertanahan Terungkap



Jakarta (LN) — Operasi besar-besaran pemberantasan mafia tanah yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil membongkar betapa luas dan terstrukturnya jaringan mafia tanah di Indonesia. Hingga akhir 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah telah menyelesaikan 90 kasus, menetapkan 185 tersangka, dan menyelamatkan 14.315 hektare aset tanah negara senilai Rp23,3 triliun.


Di balik keberhasilan tersebut, terbuka fakta yang lebih mengkhawatirkan: sindikat mafia tanah tidak hanya menyasar aset besar, tetapi sudah mengakar hingga tingkat desa, memanfaatkan celah sistem pertanahan yang masih lemah.


Akar Masalah: Sistem Pertanahan yang Rapuh


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kelemahan sistem administrasi dan pembuktian hak tanah masih menjadi pintu masuk terbesar mafia tanah. Banyak dokumen kepemilikan lama—khususnya yang berasal dari rentang tahun 1961–1997—masih tumpang tindih dan belum diperbarui.


“Di mana dokumen historis itu kadang-kadang berubah dengan sumber yang tidak jelas atau berubah sampai ke tingkat desa,” ungkap Nusron dalam Rapat Koordinasi di Jakarta.


Sistem yang belum sepenuhnya digital dan masih bertumpu pada dokumen kertas membuat manipulasi data serta rekayasa sertifikat relatif mudah dilakukan.


Modus: Rekayasa Dokumen hingga Penyerobotan Sistematis


Dari hasil operasi Satgas, ditemukan bahwa mafia tanah menjalankan praktiknya secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak aktor, mulai dari oknum aparat desa hingga pihak yang memiliki kemampuan memanipulasi peta dan dokumen pertanahan.


Modus yang paling sering digunakan antara lain:

  • Pemalsuan dokumen dan riwayat tanah
  • Rekayasa penguasaan tanah tidur atau tanah negara
  • Manipulasi data historis sertifikat lama
  • Pemalsuan identitas pemilik awal
  • Pengambilalihan tanah melalui intimidasi atau celah administrasi.


Kerugian Negara: Puluhan Triliun Rupiah


Satgas ATR/BPN menyatakan penyelamatan 14.315 hektare aset tanah tersebut—jika dihitung berdasar nilai simetri—setara dengan Rp23,3 triliun kekayaan negara yang berhasil diamankan.


Angka ini menandakan bahwa kerugian negara akibat mafia tanah berpotensi lebih besar dari yang pernah diperkirakan, apalagi banyak kasus yang belum tersentuh karena kerumitan administrasi atau keterbatasan sistem pelacakan.


Peringatan Nusron: Mafia Tanah Bisa Jadi “Penyakit Nasional”


Nusron memperingatkan bahwa tanpa reformasi menyeluruh, mafia tanah akan terus merajalela hingga titik tak terkendali.

“Kalau tidak segera diatasi, mafia tanah akan terus ada sampai kiamat tiba,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa operasi perburuan mafia tanah belum selesai, dan ATR/BPN akan terus mengejar sisa target operasi.


Potensi Konflik Besar Jika Sertifikat Lama Tidak Ditangani


Salah satu bom waktu terbesar sektor pertanahan adalah sertifikat dan proses konversi tanah era 1961–1997 yang belum seluruhnya tuntas. Nusron menegaskan bahwa selama dokumen-dokumen ini tidak diperbaiki dan tidak dimasukkan ke sistem digital, potensi konflik tanah akan terus meningkat.


“Kami menganggap potensi mafia tanah ini masih akan terus berkembang karena banyak sertifikat lama yang belum diungkap,” katanya.


Terbentuknya Sindikat di Banyak Daerah


Dari 90 kasus yang diselesaikan, sebagian besar berada di wilayah dengan nilai aset tinggi dan pertumbuhan ekonomi cepat. Tetapi yang lebih mengejutkan, sejumlah kasus justru ditemukan di wilayah pedesaan, menandakan bahwa jaringan mafia tanah kini bergerak menyasar semua level masyarakat.


Operasi Satgas ATR/BPN telah membuka tabir gelap praktik mafia tanah di Indonesia. Meski berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar, tantangan terbesar justru berada pada reformasi sistem pertanahan yang selama ini menjadi celah penyalahgunaan.


Sampai celah birokrasi dan administrasi ini ditutup, mafia tanah akan terus mengincar titik-titik lemah. Dan sebagaimana diingatkan Menteri ATR/BPN, jika tidak ditangani secara menyeluruh, persoalan ini bisa menjadi penyakit kronis yang menggerogoti negara dalam jangka panjang.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"