Proyek Rp12 Miliar di Balik Rel: Pengaturan Lelang, Peran “Lurah Proyek” dan Dugaan Suap di DJKA Medan - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 16 Desember 2025

Proyek Rp12 Miliar di Balik Rel: Pengaturan Lelang, Peran “Lurah Proyek” dan Dugaan Suap di DJKA Medan

 


Jakarta (LN)  — Penahanan Muhammad Chusnul (MC), Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian, menguak praktik korupsi yang diduga mengakar dalam proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, proyek strategis negara tersebut telah direkayasa sejak tahap awal dengan pengondisian pemenang lelang dan dugaan penerimaan suap senilai Rp12 miliar.


Proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta Kisaran–Mambang Muda merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur perkeretaapian nasional dengan nilai anggaran besar. Namun, alih-alih melalui proses lelang yang transparan dan kompetitif, KPK menemukan indikasi kuat adanya intervensi langsung dari pejabat internal DJKA Medan.


Lelang Diduga Sekadar Formalitas


Berdasarkan konstruksi perkara, Chusnul diduga secara sepihak menentukan calon pelaksana proyek. Proses lelang disebut hanya dijadikan alat administratif untuk mengesahkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya. Penilaian teknis dan administratif tidak berjalan objektif, melainkan disesuaikan dengan kepentingan pihak tertentu.


Pemilihan rekanan didasarkan pada relasi lama dan kesepakatan tidak resmi, membuka ruang terjadinya pengaturan dokumen lelang, penyesuaian spesifikasi teknis, hingga pengendalian nilai penawaran agar sesuai dengan perusahaan yang telah diarahkan sebagai pemenang.


Perusahaan Tertentu dan Struktur Tidak Resmi


Salah satu perusahaan yang disebut diuntungkan adalah milik Dion Renato Sugiarto (DRS), yang telah lebih dahulu ditahan KPK. Dalam skema ini, Dion tidak hanya berperan sebagai rekanan, tetapi juga sebagai penghubung utama antara pejabat DJKA dan para kontraktor lain.


KPK mengungkap Dion menjalankan peran strategis layaknya “lurah proyek”, bertugas mengumpulkan komitmen dari para rekanan, mengoordinasikan permintaan, serta menyampaikan kepentingan pihak swasta kepada Chusnul. Peran tersebut menggambarkan adanya struktur tidak resmi namun terorganisasi dalam pengelolaan proyek negara.


Aliran Suap dan Risiko Kualitas Proyek


Nilai suap yang diduga mengalir mencapai Rp12 miliar. Praktik ini menunjukkan bahwa proyek infrastruktur tidak lagi diperlakukan sebagai upaya pelayanan publik, melainkan sebagai ladang rente bagi segelintir pihak. Pengaturan semacam ini berpotensi memicu pembengkakan biaya, penurunan kualitas pekerjaan, dan pengerjaan proyek yang tidak sesuai standar.


Dalam proyek perkeretaapian, dampak praktik korupsi tidak hanya berimplikasi pada keuangan negara, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur publik.


Penyidikan Berpotensi Meluas


KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun swasta, masih didalami. Pola pengondisian proyek yang terungkap dalam kasus ini memperlihatkan indikasi praktik sistemik yang tidak berdiri sendiri.


Cermin Buram Tata Kelola Infrastruktur


Kasus DJKA Medan menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan proyek strategis nasional. Di tengah masifnya pembangunan infrastruktur, praktik suap dan pengaturan lelang justru mencederai tujuan pembangunan itu sendiri.


Publik kini menanti komitmen penegakan hukum untuk membongkar perkara ini secara menyeluruh, memastikan pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada pelaku lapangan, dan memulihkan kepercayaan terhadap tata kelola proyek negara yang bersih dan transparan.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"