Proyek Kampung Nelayan Rp 13 Miliar di Padang Sarai Diduga Jadi Ajang "Bancakan": Material Ilegal dan Indikasi "Main Mata" Terbongkar - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 20 Desember 2025

Proyek Kampung Nelayan Rp 13 Miliar di Padang Sarai Diduga Jadi Ajang "Bancakan": Material Ilegal dan Indikasi "Main Mata" Terbongkar

 



PADANG (LN) – Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, kini berada di tengah pusaran skandal. Proyek strategis milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI senilai Rp 13.187.057.000 ini diduga kuat menjadi ajang meraup keuntungan ilegal dengan mengorbankan kualitas bangunan melalui penggunaan material tak sesuai spesifikasi.

Berita sebelumnya, klik disini


Material "Sampah": Pasir Laut dan Batu Bertanah

​Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh PT. Indopenta Bumi Permai ini menggunakan material yang jauh dari standar teknis. Tumpukan pasir yang digunakan diduga merupakan pasir laut yang memiliki kadar garam tinggi. Secara ilmu konstruksi, klorida pada pasir laut adalah musuh utama besi tulangan yang menyebabkan korosi dini dan pengeroposan beton.

Kondisi ini diperparah dengan temukan material batu yang kotor dan bercampur tanah (batu bertanah). Penggunaan material berkualitas rendah ini diduga sengaja dilakukan untuk menekan biaya operasional demi memperbesar margin keuntungan kontraktor.


Jejak Supplier "Gelap"

​Skandal ini semakin meruncing ketika menelusuri rantai pasok material. Pihak pelaksana lapangan secara terang-terangan menyebut bahwa pasokan material diserahkan kepada CV. Putra AJS. Namun, berdasarkan penelusuran pada database resmi MODI (Mineral One Data Indonesia) milik Direktorat Jenderal Minerba ESDM, nama perusahaan tersebut sama sekali tidak terdaftar sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin (ilegal) ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Penadah material ilegal dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.


Indikasi Konspirasi: Pengawas Diduga Tutup Mata

​Masuknya material "bodong" dan berkualitas rendah ke lokasi proyek memicu tudingan adanya praktik "main mata" atau kongkalikong antara kontraktor pelaksana dengan konsultan pengawas dari PT. Delta Arsitektur Persada.


​Sesuai prosedur, setiap material yang masuk wajib melalui persetujuan pengawas. Jika material tak layak ini bisa lolos hingga tahap pengerjaan, muncul dugaan kuat bahwa fungsi pengawasan telah "dibeli" atau sengaja dimandulkan. Pembiaran ini mengindikasikan adanya kesepakatan di bawah meja untuk meloloskan material murah dari supplier ilegal demi keuntungan pribadi oknum-oknum yang terlibat.

Sementara itu, Masyarakat nelayan sebagai penerima manfaat proyek ini kini terancam mendapatkan fasilitas yang rapuh. Jika praktik ini dibiarkan, bangunan senilai belasan miliar rupiah ini dikhawatirkan akan menjadi "bom waktu" yang runtuh sebelum waktunya akibat kegagalan struktur.


Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif sebelum kerugian negara semakin membengkak dan material ilegal tersebut tertutup oleh lapisan semen permanen.


​Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas sumber material tersebut. 


Tunggu berita selanjutnya.


#TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"