HULU SUNGAI UTARA (LN) – Tirai kemunafikan di institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya runtuh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sebagai tersangka utama dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Kamis, 18 Desember 2025.
Bukan sekadar suap, investigasi ini mengungkap adanya pola "Predatory Prosecution"—di mana kewenangan hukum digunakan sebagai senjata untuk memeras.
1. Puncak Piramida: Operasi Senyap dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sedikitnya Rp900 juta. Uang ini diduga kuat merupakan "upeti" untuk menghentikan atau mengamankan penyelidikan kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas sanitasi (WC Sehat) tahun 2019 yang tengah digarap Kejari HSU.
Dr. Albertinus ditangkap bersama orang kepercayaannya, Kasi Intel Asis Budianto, dan beberapa pihak swasta. Penangkapan ini terjadi hanya berselang lima bulan setelah ia dilantik, membuktikan bahwa jabatan barunya langsung dijadikan ladang jarahan.
2. Anatomi Kasus: Menjual Kasus "WC Sehat"
Ironi terbesar muncul saat menilik modus operandi tersangka. Dr. Albertinus sebelumnya dicitrakan sangat vokal membongkar korupsi proyek WC Sehat di Dinas Perkim-LH HSU. Namun, di balik layar, pengusutan kasus tersebut diduga hanyalah umpan.
Modusnya sederhana namun mematikan:
- Membuka kembali kasus lama atau menjerat tersangka baru.
- Menggunakan ancaman penahanan untuk menekan pihak-pihak terkait.
- Menawarkan "pintu keluar" melalui negosiasi uang di bawah meja yang dikoordinasikan oleh Seksi Intelijen.
3. Rekam Jejak: Residivis Suap yang Lolos Lubang Jarum
Investigasi kami mengungkap fakta kelam bahwa Dr. Albertinus adalah seorang residivis moral. Pada tahun 2013, saat menjabat Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, ia pernah terbukti menerima suap 50.000 dollar AS dari penyidik pajak.
Alih-alih diberhentikan secara tidak hormat, sang "Doktor" ini justru berhasil melakukan comeback karier yang gemilang melalui mutasi ke Kejagung, menjabat Kajari Tolitoli, hingga akhirnya mendarat di HSU. Kariernya menjadi potret kegagalan sistem promosi di Korps Adhyaksa yang masih memberi ruang bagi "pemain lama" untuk kembali memegang tongkat kekuasaan.
4. Bencana Moral di Balik Toga
Di mata publik, kejatuhan Dr. Albertinus adalah sebuah tamparan bagi jargon "Jaksa Tegas dan Humanis" yang sering ia dengungkan. Penangkapan ini mengonfirmasi sentimen pahit masyarakat: bahwa di tangan oknum seperti ini, keadilan hanyalah komoditas yang bisa ditawar.
Hulu Sungai Utara, yang belum pulih benar dari trauma korupsi bupatinya pada 2021, kini kembali harus menyaksikan para penjaga hukumnya sendiri yang justru berubah menjadi predator anggaran daerah.
5. Status Terkini dan Konsekuensi
Saat ini, kantor Kejari HSU masih dalam segel merah-hitam KPK. Dr. Albertinus dan Asis Budianto terancam jeratan pasal berlapis terkait pemerasan dalam jabatan dan suap. Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi Jaksa Agung untuk menjelaskan mengapa pejabat dengan rekam jejak bermasalah bisa terus naik pangkat hingga kembali merampok uang negara.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar