LAPORAN KHUSUS: Kejahatan Ekologi Dibalik Tabir Izin Pertambangan di Sumbar - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Minggu, 21 Desember 2025

LAPORAN KHUSUS: Kejahatan Ekologi Dibalik Tabir Izin Pertambangan di Sumbar

Sumatera Barat (LN) – Sumatra Barat kini berada dalam cengkeraman krisis tata kelola sumber daya alam yang sistemik. Temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Desember 2025 bukan sekadar daftar pelanggaran administratif biasa; ini adalah potret "Kejahatan Lingkungan Terencana" yang melibatkan 12 entitas dari sektor pertambangan hingga pengelolaan limbah medis.


Sektor Pertambangan: Eksploitasi Tanpa Hati

​Sebanyak 8 entitas tambang batuan dan tanah urug telah mengubah bentang alam Sumatra Barat menjadi medan bahaya. Pelanggaran yang ditemukan menunjukkan pola penghematan biaya produksi dengan cara mengorbankan standar keselamatan lingkungan.


1. Anatomi "Tambang Maut"

​Dosa terbesar ditemukan pada CV Yasmina Anugrah Pratama. Perusahaan ini melakukan penggalian lereng dengan kemiringan ekstrem di atas 70°. Secara teknis, ini adalah pengabaian total terhadap stabilitas geoteknik. Dalam kondisi curah hujan tinggi, lereng ini adalah "mesin pembunuh" yang siap memicu longsoran masif bagi warga di bawahnya.


2. Pelarian dari Tanggung Jawab Reklamasi

Rianda Prakarsa dan CV Yalmarizul Rik Mari menjadi simbol ketidakpedulian korporasi. Sejak 2023, lahan bekas tambang dibiarkan hancur tanpa upaya rehabilitasi. Praktik ini meninggalkan lubang raksasa yang tidak hanya merusak visual alam, tetapi juga mengubah hidrologi lokal secara destruktif.


3. Penambang Gelap dalam Bayang-bayang

​Entitas seperti Imran Chandra, CV Fathul Jaya Pratama, dan CV Andesing Jaya Perkasa beroperasi tanpa dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL). Tanpa dokumen ini, seluruh aktivitas mereka berada di luar radar mitigasi bencana negara.

Ironi Birokrasi: Ketika Negara Menjadi Pencemar

​Skandal paling memalukan dalam laporan ini adalah keterlibatan UPTD Limbah B3 Medis (DLH Sumbar). Sebagai institusi di bawah Dinas Lingkungan Hidup, mereka seharusnya menjadi standar baku pengelolaan limbah beracun.


​Fakta bahwa limbah medis infeksius dibiarkan terpapar hujan di bangunan yang tidak layak menunjukkan adanya pembusukan integritas di tubuh regulator daerah. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ancaman bioterorisme lingkungan terhadap kesehatan masyarakat sekitar.


Penjarahan Bertopeng Kelompok Tani

​Sektor perhutanan sosial, yang sejatinya bertujuan untuk menyejahterakan rakyat melalui pelestarian hutan, justru disalahgunakan:

  • KTH Padang Janiah: Melakukan ekspansi ilegal seluas 2,71 Ha di luar zona yang diizinkan. Ini adalah bentuk perambahan hutan yang disamarkan dalam program pemerintah.
  • KTH Puncak Labuang: Mengubah fungsi hutan menjadi komersial (camping ground) tanpa prosedur, yang ironisnya justru memicu titik longsor baru.

Jeratan Hukum: Analisis UU dan Konsekuensi Pidana

​Berdasarkan fakta-fakta di atas, 12 entitas ini tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana berat sesuai konstitusi:

1. Pelanggaran Izin dan Dokumen Lingkungan

​Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023/Cipta Kerja):

Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat terkait lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.


2. Kejahatan Tambang Tanpa Izin (Illegal Mining)

​Khusus untuk kasus Imran Chandra dan perusahaan tanpa dokumen, berlaku Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba):

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.


3. Pengabaian Reklamasi

​Pelanggaran oleh Rianda Prakarsa dkk. menabrak Pasal 161B UU Minerba, di mana kegagalan pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang dapat dikenai sanksi pidana kurungan dan denda tambahan, serta kewajiban pemulihan lahan secara paksa.

4. Pengelolaan Limbah B3 (Kasus UPTD & CV Bumi Pradana)

​Berdasarkan Pasal 103 UU PPLH:

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.


Menuntut Keadilan Ekologis

​Sanksi administratif dari Menteri Hanif Faisol Nurofiq harus menjadi pemantik bagi Penegak Hukum (Gakkum) untuk masuk ke ranah pidana. Jika hanya berhenti pada denda, maka hukum lingkungan di Indonesia hanya akan menjadi "biaya sewa" bagi para perusak alam untuk terus beroperasi.


​Rakyat Sumatra Barat berhak mendapatkan kembali bukit yang kokoh, air yang jernih, dan hutan yang lestari—bukan lubang maut dan limbah medis di halaman rumah mereka.

#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"