​Babak Baru Kejati Sumbar: Menanti Nyali Muhibuddin Membongkar Kasus 'Peti Es' di Tengah Sorotan Lonjakan Harta Pribadi - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 22 Desember 2025

​Babak Baru Kejati Sumbar: Menanti Nyali Muhibuddin Membongkar Kasus 'Peti Es' di Tengah Sorotan Lonjakan Harta Pribadi



SUMBAR (LN) – Publik masih ingat betul betapa riuhnya pemberitaan saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara (HSU). Kasus tersebut membongkar tabir gelap bagaimana seorang kepala kejaksaan di daerah diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta "pengamanan" perkara.

Skandal HSU, bersamaan dengan kasus di Banten dan daerah lainnya, telah menciptakan trauma kolektif: Bahwa jabatan penegak hukum sering kali dijadikan alat untuk memperkaya diri secara instan.

Kini, tongkat komando Kejati Sumbar berpindah ke tangan Muhibuddin. Di tengah trauma publik ini, sosok Muhibuddin muncul dengan profil yang sangat kontras jika dibandingkan dengan oknum-oknum yang terjaring OTT.

Profil "Jaksa Mapan" vs Godaan KKN

​Berdasarkan data LHKPN yang ditelaah, Muhibuddin memiliki fondasi ekonomi yang sangat kokoh:

  • Harta Neto Rp 7,9 Miliar: Sebuah angka yang menempatkannya dalam kategori pejabat yang sangat sejahtera.
  • Likuiditas Tinggi: Memiliki kas senilai Rp 2,3 Miliar dan investasi surat berharga Rp 1,1 Miliar.
  • Zero Debt (Tanpa Hutang): Ia memimpin tanpa beban cicilan atau kewajiban finansial kepada pihak lain.

Secara teori, dengan kekayaan sebesar ini, Muhibuddin seharusnya memiliki "Imunitas Moral" terhadap godaan suap atau pemerasan seperti yang terjadi pada kasus HSU. Masyarakat Sumbar berharap, karena ia sudah "selesai" dengan urusan perut dan kemewahan pribadi, ia bisa fokus 100% menjadi "algojo" bagi para koruptor di Ranah Minang.

Menuntaskan "Utang" Keadilan di Sumbar

​Penggantian Yuni Daru Winarsih oleh Muhibuddin membawa misi besar Pembersihan. Masyarakat tidak ingin lagi mendengar ada kasus korupsi di Sumbar yang sengaja "digantung" agar bisa dijadikan ATM oleh oknum jaksa, sebuah pola yang lazim ditemukan dalam kasus-kasus OTT KPK di daerah lain.


​Beberapa kasus korupsi di Sumbar yang selama ini dianggap jalan di tempat—seperti proyek infrastruktur dan pengadaan di tingkat provinsi—menjadi ujian pertama. Jika Muhibuddin berani membongkarnya, maka ia membuktikan bahwa harta Rp 7,9 Miliar miliknya adalah hasil dari integritas, bukan dari hasil "parkir" perkara.

Harapan Masyarakat: Jangan Ada HSU di Sumbar

​Masyarakat Sumatera Barat melalui berbagai platform media sosial mulai menyuarakan pengawasan terhadap kepemimpinan baru ini. Mereka menaruh harapan bahwa ​Muhibuddin tidak hanya "menumpuk" harta selama menjabat di Padang, melainkan menumpuk prestasi penuntasan kasus.


Pengawasan internal diperketat agar tidak ada Kajari di bawah wilayah hukumnya yang bermain mata dengan proyek atau melakukan pemerasan.

Bahwa, Kasus HSU adalah pelajaran bahwa jabatan adalah ujian. Bagi Muhibuddin, jabatan Kajati Sumbar adalah momentum untuk membuktikan bahwa seorang Jaksa bisa kaya raya secara sah sekaligus tetap garang dalam memberantas KKN. Publik Sumbar kini menunggu.


Apakah ia akan menjadi "Sapu Bersih" yang dinanti, atau hanya sekadar menambah daftar panjang pejabat yang hartanya subur di tengah penegakan hukum yang gersang?


​Mengingat Muhibuddin baru menjabat per 23 Oktober 2025, publik berharap dalam jangka waktu 100 Hari kerja, bisa mengungkap kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Sumbar.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"