Jakarta (LN)— Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) senilai Rp1,25 triliun.
Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
“Agenda Kamis (30/10). Sidang terdakwa Ira Puspadewi dkk (kasus ASDP), agenda tuntutan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Selain Ira, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga akan membacakan tuntutan terhadap dua mantan pejabat tinggi BUMN pelat merah tersebut, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, dan Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024.
Akuisisi Kapal Tua Berujung Korupsi Raksasa
Kasus ini bermula dari keputusan jajaran direksi ASDP pada 2019–2022 untuk mengakuisisi saham PT Jembatan Nusantara, perusahaan operator kapal penyeberangan swasta. Namun, dari hasil penyelidikan KPK, akuisisi tersebut diduga menyalahi prinsip kehati-hatian dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.
Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto menyebut, kapal-kapal yang diakuisisi dalam transaksi itu sudah dalam kondisi tua, karam, dan tidak layak beroperasi.
“Perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan Adjie selaku beneficial owner PT JN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169, sebagaimana laporan hasil audit BPKP tanggal 28 Mei 2025,” ujar Wahyu saat membacakan dakwaan di sidang 10 Juli 2025 lalu.
Jerat Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Beneficial Owner PT JN Masih Ditahan di Rumah
Sementara itu, Adjie (A), pemilik sekaligus beneficial owner PT Jembatan Nusantara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas terpisah. Saat ini ia berstatus tahanan rumah lantaran kondisi kesehatan yang memburuk.
“KPK tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka Adjie yang kini menjalani tahanan rumah,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025).
Adjie sempat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada 11 Juni 2025 dengan menggunakan kursi roda dan rompi tahanan oranye. Penahanannya sempat dibantarkan ke RS Polri sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Sorotan terhadap Tata Kelola BUMN
Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan dalam proses investasi dan akuisisi di tubuh BUMN, khususnya dalam proyek-proyek strategis yang melibatkan aset bernilai besar.
Transaksi ASDP–PT JN yang semula disebut sebagai “strategic acquisition” untuk memperkuat konektivitas penyeberangan nasional, justru berubah menjadi skandal korupsi besar dengan potensi kerugian triliunan rupiah bagi negara.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas aliran dana, keterlibatan pihak-pihak eksternal, serta dugaan adanya keuntungan pribadi dalam transaksi tersebut.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar