Temukan Kejanggalan : Paket Rp1,2 Miliar “Optimalisasi Layanan Reproduksi” Diduga Tak Transparan — Dinas Peternakan Sumbar Bungkam - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 06 Oktober 2025

Temukan Kejanggalan : Paket Rp1,2 Miliar “Optimalisasi Layanan Reproduksi” Diduga Tak Transparan — Dinas Peternakan Sumbar Bungkam



Padang (LN) – Dugaan kejanggalan mencuat dari lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat.


Sebuah paket pengadaan dengan nama “Optimalisasi Layanan Reproduksi” senilai Rp1.246.300.000,00 tercatat diumumkan 5 Februari 2025 melalui mekanisme e-purchasing, namun hasil penelusuran Laksus News menunjukkan paket tersebut tidak pernah tayang di portal LPSE Provinsi Sumbar sebagaimana mestinya.


Semestinya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pengadaan yang menggunakan uang negara wajib tercatat dan diumumkan secara terbuka.


Namun, hingga awal Oktober 2025, tidak ditemukan satu pun data paket “Optimalisasi Layanan Reproduksi” di LPSE Sumbar maupun katalog elektronik LKPP yang dapat diakses publik.


Paket senilai miliaran rupiah ini menimbulkan pertanyaan besar


“Bagaimana mungkin proyek sebesar itu tidak muncul dalam sistem pengadaan resmi yang diwajibkan undang-undang?”


Menindaklanjuti temuan tersebut, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp (6/10) kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Sukarli, guna meminta klarifikasi atas legalitas dan mekanisme kegiatan.


Namun hingga berita ini diterbitkan, Sukarli belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah dibaca.


Sikap bungkam ini memunculkan kesan minimnya itikad transparansi dari pihak Dinas, padahal sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.


Dugaan Pelanggaran Prinsip Transparansi


Ketertutupan terhadap informasi pengadaan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Perpres 12/2021, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menjamin keterbukaan proses pengadaan.


Lebih jauh, jika kegiatan ini benar telah menggunakan dana APBD, maka tidak tercantumnya paket pada sistem resmi dapat menjadi indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi e-purchasing dan e-tendering nasional.


“Ketiadaan jejak pengadaan dalam sistem LPSE dapat membuka ruang penyimpangan administratif bahkan potensi penyalahgunaan anggaran,” ujar salah satu sumber internal pemerintahan yang enggan disebut namanya.


Publik kini menuntut jawaban terbuka dan pertanggungjawaban resmi dari Dinas Peternakan Sumbar.


Apakah kegiatan ini benar dilaksanakan? Jika ya, mengapa tidak tercatat di LPSE? Jika tidak, kemana arah anggaran Rp1,2 miliar tersebut dialokasikan?


Diamnya kepala dinas bukan hanya masalah etika birokrasi, tetapi juga ujian bagi komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip good governance.


Dugaan ini harus ditindaklanjuti, dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen RUP, DPA, serta e-Katalog LKPP, sekaligus meminta keterangan dari Inspektorat dan APIP Provinsi Sumatera Barat terkait pengawasan atas kegiatan tersebut.


Jika terbukti ada pelanggaran terhadap Perpres 12/2021 atau UU 14/2008, temuan ini dapat menjadi pintu masuk bagi lembaga pengawas dan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Tunggu berita selanjutnya!


#TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"