Jakarta (LN) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (IIS), Jumat (24/10/2025). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI (RJA DPR) tahun anggaran 2020 yang menyeret nama Indra sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan terhadap saudara IIS selaku Sekjen DPR RI. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun 2020,” ujarnya di Jakarta.
Indra Iskandar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Namun, hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik masih melengkapi berkas dan dokumen penting, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
“Belum dilakukan penahanan. Kami masih melengkapi dokumen-dokumen untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara ini,” jelas Asep di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/10).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah mengungkapkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan mark up harga dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Menurutnya, harga yang digunakan dalam proyek itu diduga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar.
“Kalau tidak salah, kasusnya terkait mark up harga. Harga pengadaan diduga dibuat lebih tinggi dari harga pasar,” kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Proyek pengadaan tersebut diketahui memiliki nilai sekitar Rp120 miliar, dan dari hasil penyelidikan awal, kerugian negara diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang pemanggilan pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Sekretariat Jenderal DPR RI maupun Indra Iskandar belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan oleh KPK.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar