PADANG (LN) — Dokumen Rincian Anggaran Belanja Berdasarkan Program dan Kegiatan Tahun 2025 milik Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat mencatat kegiatan “Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD” dengan nilai fantastis mencapai Rp 2.065.395.223.
Anggaran itu tercatat di bawah program Administrasi Umum Perangkat Daerah, dan menempati porsi terbesar dalam struktur belanja dinas.
Namun hasil penelusuran redaksi menunjukkan, angka Rp 2 miliar itu kini tidak lagi sepenuhnya relevan. Ada cerita lain di baliknya — tentang efisiensi besar-besaran, habisnya anggaran operasional, hingga absennya perjalanan dinas luar kota.
Kadis Iqbal Ramadi Payana: Anggaran Disesuaikan Jadi Rp 1,3 Miliar
Kepala Dinas Pangan Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, menegaskan bahwa angka Rp 2,06 miliar tersebut merupakan data awal sebelum efisiensi dilakukan.
Setelah dilakukan penyesuaian, nilai riilnya hanya sekitar Rp 1,3 miliar.
“Anggaran itu sudah disesuaikan menjadi Rp 1,3 miliar. Posnya mencakup kegiatan sekretariat, mulai dari makan minum, BBM, hingga rapat internal dan operasional lainnya,” ujar Iqbal Ramadi Payana, didampingi Sekretaris Dinas Triana Desi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025).
Iqbal mengakui, hingga saat ini seluruh anggaran tersebut sudah habis digunakan untuk kegiatan rutin sekretariat dan penunjang operasional dinas.
Tidak Ada Lagi Perjalanan Dinas Luar Kota
Iqbal juga menegaskan, sejak dirinya dilantik sebagai Kepala Dinas Pangan, tidak ada lagi anggaran perjalanan dinas luar kota.
Ia bahkan mengaku dua kali menolak undangan mewakili Gubernur Sumbar ke luar provinsi karena keterbatasan anggaran.
“Untuk perjalanan dinas luar daerah sudah tidak ada. Bahkan dua kali saya menolak undangan mewakili Gubernur karena memang tidak ada dana yang tersedia,” ungkapnya dengan memelas.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah efisiensi yang diterapkan dinas dalam menghadapi pengetatan fiskal daerah.
Data Publik Masih Menunjukkan Rp 2 Miliar
Kendati demikian, penelusuran redaksi terhadap sistem informasi keuangan daerah menunjukkan bahwa dokumen publik yang tersedia masih mencantumkan angka Rp 2,065 miliar, tanpa penjelasan perubahan menjadi Rp 1,3 miliar.
Tidak ditemukan dokumen resmi pembaruan atau revisi DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang menunjukkan efisiensi tersebut secara terbuka.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah revisi dan efisiensi telah tercatat dalam dokumen perubahan APBD (PA), atau hanya bersifat penyesuaian internal tanpa pembaruan dokumen publik?
Tanpa pembaruan dokumen resmi, publik tidak memiliki akses untuk mengetahui rincian realokasi Rp1,3 miliar tersebut.
Efisiensi Ada, Tapi Akuntabilitas Harus Dibuka
Langkah efisiensi yang diterapkan Iqbal Ramadi Payana sejatinya dapat diapresiasi karena menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan penghematan.
Namun dari sisi transparansi, publik tetap berhak mengetahui rincian penggunaan dana Rp 1,3 miliar yang disebut telah habis.
Apakah dana tersebut murni digunakan untuk operasional sekretariat, atau juga mencakup kegiatan lain yang tidak tercantum rinci dalam laporan publik?
Hingga kini, pertanyaan itu belum terjawab lewat dokumen resmi.
Langkah efisiensi yang dilakukan Dinas Pangan Sumbar di bawah kepemimpinan Iqbal Ramadi Payana patut diapresiasi sebagai upaya penghematan keuangan daerah.
Namun, tanpa pembaruan dokumen dan rincian penggunaan dana yang terbuka, publik tetap berhak mempertanyakan, apakah efisiensi ini benar-benar sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan regulasi?
Sebagai institusi yang dibiayai uang rakyat, Dinas Pangan Sumbar berkewajiban memastikan setiap rupiah anggaran tidak hanya digunakan dengan efisien, tetapi juga dapat diaudit dan dilihat oleh publik.
#TIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar