PADANG (LN) — Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumbar, Muhasnan Mardis, S.H., M.H., meluncurkan inovasi reformasi hukum berbasis digital bertajuk “Optimalisasi Peran Koordinatif Seksi Penuntutan dalam Penanganan Perkara Koneksitas”. Program ini lahir dari kegiatan Program Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III Tahun 2025 di Badiklat Kejaksaan RI.
Inovasi tersebut mempercepat proses koordinasi antara Kejaksaan, Oditurat Militer, TNI, dan Polri — dari sebelumnya 3–6 bulan menjadi hanya 2–3 bulan. Semua tahapan kini terdokumentasi secara digital melalui dashboard SILASMIL, yang memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. menyebut langkah Muhasnan sebagai wujud nyata transformasi menuju lembaga hukum modern. “Program ini memperkuat kepercayaan publik dan efektivitas koordinasi antar instansi,” ujarnya.
Aksi perubahan ini juga mendapat dukungan dari Aspidmil Kolonel Kum Budiharto, S.H., M.H., serta Badan Diklat Kejaksaan RI, dan diusulkan menjadi Best Practice Nasional oleh Jampidmil.
Dengan digitalisasi dan SOP baku, Kejati Sumbar kini menjadi pionir penegakan hukum koneksitas yang efisien, terukur, dan berintegritas — langkah nyata dari integritas menuju akuntabilitas nasional.
LN01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar