Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Katapiang — APBN Rp13 Miliar Terancam Cacat Hukum - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 28 Oktober 2025

Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Katapiang — APBN Rp13 Miliar Terancam Cacat Hukum

 




Padang Pariaman (LN) —Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Pantai Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman, kembali menjadi sorotan. Di balik geliat pekerjaan yang diklaim berjalan “sesuai target” oleh pihak kontraktor, muncul dugaan kuat penggunaan material dari sumber ilegal (quarry tanpa izin).


Proyek strategis yang menelan anggaran Rp13,187 miliar bersumber dari APBN Tahun 2025 itu dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai berdasarkan kontrak Nomor B.6064/DJPT.6/PI.420/PPK/IX/2025, dengan pengawasan langsung oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


Namun, investigasi di lapangan menemukan indikasi adanya material timbunan dan batu berselimut tanah liat yang tidak memenuhi standar mutu, serta diduga berasal dari lokasi tambang tanpa izin alias quarry ilegal.


Dugaan Sumber Material Bermasalah


Di lansir dari media online ontine.id, disebutkan material timbunan dan batu yang digunakan diduga ilegal serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek).


“Batu dan tanahnya kelihatan seperti sisa galian tambang. Warnanya campur, banyak tanah liatnya. Setahu kami tidak ada izin tambang di sekitar sini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Jika benar material tersebut berasal dari lokasi tanpa izin, maka penggunaan material ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.


Selain melanggar ketentuan lingkungan dan perizinan, praktik semacam ini juga berpotensi menurunkan mutu konstruksi dan mengancam keselamatan bangunan dalam jangka panjang.


Klaim Kontraktor : Pekerjaan Sesuai SOP


Pihak kontraktor, PT Indopenta Bumi Permai, melalui Humas-nya Beni, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai arahan konsultan supervisi.


“Seluruh pekerjaan dilakukan sesuai arahan konsultan supervisi. Setiap material sudah melalui uji laboratorium,” ujarnya, Selasa 28 Oktober 2025.


Beni menambahkan, spesifikasi material yang digunakan antara lain slof beton K-200, kolom K-250, dan rigid beton jalan K-300 selebar 4 meter dengan panjang 300 meter.


“Proyek ini berjalan lebih cepat dari jadwal. Kami juga akan menambah tenaga kerja dari 80 menjadi 150 orang untuk mempercepat penyelesaian,” tambahnya.


Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kontraktor maupun Kementerian KKP terkait dugaan penggunaan material dari sumber tidak berizin.


Potensi Pelanggaran dan Dampak Hukum


Penggunaan material dari tambang tanpa izin dalam proyek pemerintah tidak hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Pasal 78 ayat (1) mengatur bahwa seluruh bahan konstruksi yang digunakan dalam proyek negara harus berasal dari sumber yang legal dan bersertifikat mutu.


Jika terbukti, hal ini dapat berimplikasi pada:


  • Pelanggaran kontrak kerja (wanprestasi) oleh penyedia jasa. 


  • Kerugian negara akibat penggunaan material di bawah standar.


  • Potensi pidana lingkungan dan korupsi, jika unsur kesengajaan terbukti.


Sementara itu, masyarakat pesisir Pantai Katapiang berharap proyek Kampung Nelayan Merah Putih benar-benar membawa manfaat bagi ekonomi warga.


“Kami berharap proyek ini selesai dengan baik dan dikelola secara transparan. Nanti ada Koperasi Merah Putih yang mengatur usaha nelayan di sini,” ujar Emen, nelayan setempat.


Pantai Katapiang diketahui memiliki sekitar 300 biduk kecil dan 100 biduk payang yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat. Mereka menanti kehadiran fasilitas kampung nelayan yang menjanjikan peningkatan kesejahteraan.


Media ini akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan dinas pertambangan daerah, guna memastikan apakah sumber material proyek tersebut telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


#Tim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"