Jakarta (LN) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) telah melakukan pemetaan terhadap lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan, hasil pemetaan menunjukkan sebaran tambang ilegal mencakup berbagai daerah, mulai dari Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, hingga Banyuwangi, Jawa Timur.
“Jadi di spot-spot di beberapa wilayah terkait dengan tambang ilegal itu. Mulai dari tambang ilegal yang tidak punya izin, PETI itu. Ya baik di Bangka Belitung, kemudian Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, di Banyuwangi. Semua kita sudah petakan,” ujar Jeffri saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Jeffri mengungkapkan sebagian besar kegiatan tambang tanpa izin di Indonesia berasal dari tambang rakyat dengan komoditas utama emas. Ditjen Gakkum juga memetakan lokasi para pelaku tambang ilegal, baik yang sama sekali tidak memiliki izin maupun yang memiliki izin tetapi melanggar norma dan aturan.
“Kita sudah petakan juga di mana spot-spot pelaku tambang ilegal dari mereka yang punya izin, yang melakukan pertama setidaknya dengan norma. Kita sudah petakan itu semua,” jelasnya.
Langkah selanjutnya setelah pemetaan dilakukan adalah kehadiran negara dalam bentuk penindakan hukum. Pemerintah akan bertindak sistematis berdasarkan hasil pemetaan tanpa harus turun langsung ke lapangan, karena penegakan dilakukan oleh aparat penegak hukum di bawah koordinasi Ditjen Gakkum.
Jeffri juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas tambang ilegal. “Kalau melihat ada pelanggaran hukum atau tambang ilegal, jangan dibahas di ruang publik saja. Tapi harus disampaikan kepada kementerian atau pihak berwenang agar bisa dieksekusi,” tegasnya.
Tambang Ilegal di Sumatera Barat: Ratusan Titik dan Kerugian Triliunan Rupiah
Hasil pantauan dan pemberitaan terbaru menunjukkan bahwa Sumatera Barat juga menjadi salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas PETI yang cukup tinggi. Tambang emas dan galian C ilegal marak di sejumlah kabupaten seperti Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman Barat, dan Agam.
Data dari Polda Sumatera Barat mencatat, sepanjang Januari–Juni 2025, aparat berhasil mengungkap 16 kasus tambang ilegal dengan 42 tersangka. Banyak di antaranya beroperasi di sekitar daerah aliran sungai dan kawasan hutan lindung.
Sementara itu, dati beberapa sumber terpercaya, Sumbar telah kehilangan sekitar 7.622 hektar tutupan hutan akibat aktivitas tambang emas ilegal. Kerusakan lingkungan ini meliputi sedimentasi sungai, air keruh, erosi, dan perubahan morfologi lahan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menaksir potensi kerugian negara akibat aktivitas PETI mencapai Rp9 triliun, dengan 200 hingga 300 titik aktivitas tambang ilegal tersebar di seluruh provinsi.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmen untuk menertibkan tambang ilegal dan mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal dan terkontrol.
“Kita ingin penertiban dilakukan dengan bijak. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian, tapi juga jangan sampai lingkungan kita rusak karena aktivitas tambang ilegal,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum di daerah rawan tambang ilegal, termasuk Sumatera Barat.
Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan pelanggaran kepada aparat atau dinas terkait agar proses penindakan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Yang kita butuhkan bukan sekadar laporan, tapi bagaimana eksekusi supaya bisa diselesaikan. Harus ada outputnya,” pungkas Jeffri.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar