Dugaan Penggelapan Aset Daerah Pemko Bukittinggi Mencuat, 27 Unit Kendaraan Dinas Pemko Raib Tanpa Jejak - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 25 Oktober 2025

Dugaan Penggelapan Aset Daerah Pemko Bukittinggi Mencuat, 27 Unit Kendaraan Dinas Pemko Raib Tanpa Jejak




Bukittinggi (LN) — Dugaan kuat praktik penggelapan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi kembali mencuat ke permukaan. 


Terungkap fakta mencengangkan, sebanyak 27 unit kendaraan dinas tidak diketahui keberadaannya, sementara 33 kendaraan lainnya tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.


Temuan ini diuraikan dalam hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemko Bukittinggi Tahun Anggaran 2024. Audit tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidaktertiban dalam penatausahaan kendaraan bermotor pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar).


Dari hasil pengujian fisik terhadap 157 kendaraan dinas dan 162 dokumen kepemilikan (BPKB dan STNK), BPK mencatat nilai total aset yang tidak jelas keberadaannya mencapai Rp4,37 miliar dengan rinciannya:


  • Sekretariat Daerah: Rp2,28 miliar

  • Sekretariat DPRD: Rp29,3 juta

  • Dinas Damkar: Rp1,26 miliar


Lebih jauh, BPK juga menemukan satu unit mobil Ford Ranger bernilai Rp117 juta yang tercatat sebagai hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mobil tersebut digunakan sebagai kendaraan rescue, namun tidak memiliki dokumen hibah, BPKB, maupun STNK, sehingga tidak dapat dipastikan status kepemilikannya.


Selain itu, terdapat pula satu unit mobil pemadam kebakaran produksi tahun 1982 yang tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi dan tidak bisa diperpanjang pajaknya.


Dengan hilangnya puluhan kendaraan dinas tanpa kejelasan, pengurus barang atau pengguna kendaraan dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi dan wajib mengganti kerugian negara.


Jika terbukti kendaraan dinas disalahgunakan atau dialihkan untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan itu bisa dikategorikan tindak pidana korupsi atau penggelapan jabatan.


Sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah


Pasal 85 ayat (1): “Setiap pengguna barang wajib menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.”


Pasal 85 ayat (3): “Pengguna barang yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya barang milik daerah wajib mengganti kerugian daerah.”


Pejabat pengguna kendaraan dinas memiliki tanggung jawab langsung atas keamanan dan pencatatan aset yang ada dalam penguasaannya.


Bahkan menurut Pasal 415 KUHP, “Pegawai negeri yang menggelapkan barang karena jabatannya dihukum dengan penjara paling lama tujuh tahun.”


Hilangnya kendaraan dinas yang digunakan tanpa pelaporan dan tanpa dokumen dapat dikategorikan penggelapan jabatan oleh pegawai negeri.


Selain kendaraan yang hilang, BPK juga menemukan sembilan unit kendaraan pada Sekretariat Daerah yang belum tercatat dalam sistem KIBAR (Kartu Inventaris Barang). Kondisi ini menandakan lemahnya sistem pelaporan dan pengawasan aset daerah, membuka celah penyimpangan administratif hingga potensi korupsi.


BPK menilai bahwa pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemko Bukittinggi tidak tertib dan berisiko tinggi menimbulkan kerugian negara.


Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi dan meminta penjelasan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi terkait hilangnya puluhan kendaraan dinas tersebut.


Namun hingga kini, KPA belum memberikan tanggapan resmi, menambah kecurigaan publik bahwa telah terjadi penggelapan aset daerah yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.


#LN01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"