Tambang Emas Ilegal Solok Selatan: Dugaan Uang Payung Dibantah Kapolres, Isu Peredaran Merkuri Mencuat - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 18 September 2025

Tambang Emas Ilegal Solok Selatan: Dugaan Uang Payung Dibantah Kapolres, Isu Peredaran Merkuri Mencuat



Solok Selatan (LN) – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan terus menuai sorotan. Dari hasil penelusuran, sedikitnya 25 unit alat berat jenis excavator masih beroperasi di sejumlah titik sepanjang aliran Sungai Batanghari, Batang Sipotar, hingga Kimbahan. Praktik tambang ilegal ini merusak ekosistem dan mencemari sungai hingga ke Kabupaten Dharmasraya.


Warga mengeluhkan air sungai yang berubah cokelat keruh akibat aktivitas PETI. “Air kami tercemar, anak-anak mandi dengan air keruh. Kami hanya minta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” keluh masyarakat setempat.


Dugaan Bekingan Oknum Aparat


Sejumlah sumber menyebut adanya praktik “uang payung” yang diberikan pemilik alat berat kepada oknum aparat agar aktivitas PETI berjalan aman. Razia pun dinilai hanya formalitas karena informasi operasi kerap bocor terlebih dahulu ke pelaku.


Atas temuan tersebut, redaksi mengajukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Solok Selatan mengenai dugaan keterlibatan oknum Polri, praktik “uang payung”, serta lemahnya penertiban.


Jawaban Kapolres Solok Selatan


Kapolres Solok Selatan dengan tegas membantah adanya keterlibatan anggotanya dalam praktik membekingi tambang ilegal.


“Anggota Polres Solok Selatan patuh tegak lurus terhadap perintah pimpinan dan berkomitmen untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Tidak benar jika ada ‘uang payung’ kepada oknum kepolisian agar PETI tetap aman,” tegasnya.


Kapolres menegaskan, sejak Januari 2025 Polres Solok Selatan bersama Polda Sumbar telah menangani 5 laporan polisi terkait PETI dengan 13 tersangka. Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 unit excavator, 3 unit jack hammer, 3 unit blower, serta peralatan lain yang langsung dimusnahkan agar tidak dipergunakan kembali.


“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan ketertiban masyarakat. Hal ini juga menjadi atensi langsung dari Bapak Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta,” tambahnya.


Isu Peredaran B3 Jenis Merkuri


Selain alat berat, sorotan juga mengarah pada peredaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis merkuri yang diduga bebas digunakan di lokasi PETI untuk memisahkan emas. Padahal, penggunaan merkuri jelas dilarang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).


Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik apakah jaringan distribusi merkuri ilegal telah menyusup ke Solok Selatan. Kapolres menegaskan, pihaknya juga melakukan penanganan terkait hal ini.


“Penanganan tambang ilegal dan yang terkait dengan rantai aktivitas PETI (BBM, B3, dll) dilakukan melalui beberapa strategi, mulai dari edukasi masyarakat, patroli rutin, hingga penegakan hukum. Kami juga menempatkan anggota di SPBU untuk mengawasi distribusi BBM serta memutus rantai suplai bahan berbahaya,” jelas Kapolres.


Kapolres memaparkan strategi pemberantasan PETI mencakup langkah persuasif, preventif, penindakan hukum, pemutusan mata rantai distribusi BBM dan B3, serta dukungan terhadap Pemda dalam pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar potensi alam bisa dikelola secara legal tanpa merusak lingkungan.


Meski Polres Solok Selatan menegaskan komitmen pemberantasan PETI dan peredaran B3, desakan masyarakat tetap tinggi agar penegakan hukum dilakukan lebih konsisten, termasuk jika terbukti ada oknum aparat yang terlibat melindungi tambang ilegal maupun rantai suplai merkuri.


#LN01


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"